Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

PATTIRO Sebut Mayoritas daerah di Provinsi Banten belum maksimal lindungi penyandang disabilitas

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
29 September 2022 | 21:20
PATTIRO Sebut Mayoritas daerah di Provinsi Banten belum maksimal lindungi penyandang disabilitas

PATTIRO Banten menilai masih banyak daerah di Banten yang belum maksimal lindungi difabel. PATTIRO Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Pusat Studi dan Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten menilai mayoritas daerah di Provinsi Banten masih belum maksimal melindungi penyandang disabilitas atau difabel. Ini dapat dilihat dari masih belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan hak bagi disabilitas.

Peneliti PATTIRO Banten Muntazir menyampaikan, dari 8 kabupaten/ kota, hanya 3 daerah yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang perlindungan hak bagi penyandang disabilitas, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Dari 3 kabupaten/ kota yang sudah punya perda itu, baru Kota Serang yang memiliki Peraturan Walikota sebagai acuan teknisnya,” ujar Mumu, sapaan akrab Muntazir, saat diskusi publik yang diadakan PATTIRO Banten dengan tema Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pelayanan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas di Banten yang dilakukan secara daring, Kamis, 29 September 2022.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Menengok Terminal Cicaheum, Lokasi Syuting Ikonik Preman Pensiun 6: Pintu Masuk Kota Bandung dari Arah Timur

Mumu mengatakan, Pemprov Banten sebenarnya telah memiliki Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas namun belum memiliki Peraturan Gubernur Banten sebagai acuan teknisnya. Karena itu, PATTIRO Banten memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas.

Rekomendasi untuk Pemprov Banten yaitu perlu menerbitkan Peraturan Pelaksanaan untuk Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemprov Banten juga perlu membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Daerah di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.

“Kemudian perlu ada pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas. Pemprov Banten juga perlu untuk mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SMA/ SMK,” jelasnya.

Baca Juga: No Sensor! Link Nonton Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI FULL HD Secara Resmi

Rekomendasi untuk pemerintah kabupaten/ kota diharapkan dapat menerbitkan peraturan daerah beserta turunannya tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas di tingkat kabupaten/ kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/ kota juga harus mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SD dan SMP.

BACAJUGA:

Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang Ade Jumaiah mengaku sudah berusaha untuk memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas..Pendampingan dilakukan kepada salah satu korban pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas di Kota Serang.

Abdul Bustomi, perwakilan dari Sekretariat DPRD Pandeglang, mengatakan, DPRD Pandeglang saat ini sedang menyiapkan regulasi perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas berupa raperda. Dia mengungkapkan, raperda itu sudah masuk di Bapemperda Pandeglang dan menjadi prolegda tahun 2023.
“Ke depan kita akan mendorong bagaimana implementasi dari perda ini dapat dilaksanakan sehingga dapat memenuhi hak-hak teman-teman difabel,” tutur Bustomi. *

 

Editor: Administrator
Tags: Hak Dasar
Previous Post

Anak TK KWPK Dibekali Pemahaman Pencegahan Kebakaran

Next Post

Pemprov Banten tak Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Related Posts

Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)
Nasional

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia
Nasional

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak
Nasional

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09
Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan) mendapatkan penghargaan dalam ajang Ekbispar Award 2026, Jumat 6 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Akses Investasi Mudah, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Diganjar Penghargaan

6 Maret 2026 | 21:15
Suasana pembenahan infrastruktur bufferzone Pelabuhan Merak yang dilakukan ASDP. (Uri/Bantenraya.com)

Siap Fasilitasi Pemudik, ASDP Benahi Sejumlah Infrstuktur Bufferzone di Pelabuhan Merak

6 Maret 2026 | 21:00
Penampakan Kota Cilegon yang dikenal sebagai kota industri, Jumat 6 Maret 2026. Pemkot Cilegon kini membuka data APBD secara transparan ke publik. (Tia/Bantenraya.com)

APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

6 Maret 2026 | 20:45
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Lebak Iyan Fitriyana menegaskan Pemkab Lebak menyiapkan anggaran hingga Rp8,5 miliar untuk insentif guru ngaji hingga pimpinan ponpes. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Pemkab Lebak Siapkan Rp8,5 Miliar: Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes hingga Honorer Madrasah Bakal Dapat Insentif

6 Maret 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda