Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tidak Memenuhi Syarat Sipol, 8 Parpol Diminta Perbaiki Data Keanggotaan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
25 September 2022 | 21:17
Tidak Memenuhi Syarat Sipol, 8 Parpol Diminta Perbaiki Data Keanggotaan

Anggota Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri saat menyampaikan sambutan dalam rakor verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol di Grand Krakatau, Kota Serang, Jumat (23/9/22). Foto KPU Kota Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

arsenal

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Ramadan

Dijamin Mudah Dikerjakan! Cek 4 Tips Jitu Puasa Ramadan Hindari Dehidrasi Selama Seharian

22 Februari 2026 | 14:25
Dewa United vs Borneo FC

Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

22 Februari 2026 | 12:06
Pelatih Persita, Carlos Pena

Jalani Laga Tandang ke GBLA, Carlos Pena Harapkan Kemampuan Terbaik Persita Tangerang

22 Februari 2026 | 11:44

BANTENRAYA.COM – Delapan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 diminta memperbaiki data keanggotaannya.

Perbaikan data keanggotaan ini penting dilakukan, lantaran parpol ini tidak memenuhi syarat diaplikasi sistem informasi partai politik (Sipol), karena ada 29 keanggotaan parpol berstatus sebagai ASN dan Polri.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 29 keanggotan parpol berstatus sebagai ASN dan Polri.

“Orangnya 29 dari 8 Parpol. Kita sudah verifikasi, dan semua sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (sebagai anggota parpol),” ujar Fierly Murdliat Mabruri, kepada Bantenraya.com, Minggu 25 September 2022.

Baca Juga: Laksanakan Arahan Presiden, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

Fierly Murdliat Mabruri menjelaskan, alasan parpol yang tidak memenuhi syarat diaplikasi Sipol ini bermacam-macam.

“Parpol alasannya kealpaan upoadnya buru-buru nggak kelihatan. Ada banyak (alasan PNS dicatut), ada yang bilang akumulasi dari pengurus dari bawah. Ada juga kerjaan para caleg dulu ngumpulin KTP,” imbuh dia.

Fierly Murdliat Mabruri menyebutkan, sudah ada 29 orang yang dilakukan klarifikasi terhadap pencatutan profesi terlarang jadi anggota parpol.

“Sudah, 29 orang sudah kita klarifikasi. Partai mau tandatangani berita acara, orangnya mau,” tuturnya.

Fierly Murdliat Mabruri menuturkan, nama profesi terlarang yang dicatut akan diberi keterangan tidak memenuhi syarat di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

Baca Juga: Ratusan Warga Banten Operasi Katarak Gratis

Paprol, kata dia, wajib menghapus nama-nama yang memiliki profesi dilarang jadi keanggotaan partai.

“Ada 2 pensikapannya, di Sipol kita TMS-kan. Makannya tidak dihitung sebagai anggota partai. Menghapus dari keanggotaan partai, itu kewenangan partai,” kata Fierly Murdliat Mabruri.

“Kemarin kita koordinasi dengan Divisi Provam Polres Cilegon. Partainya lebih dari 5 yang ada PNS-nya,” tambah Fierly.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, dari 24 Parpol yang terdaftar ada delapan Parpol untuk memperbaiki daftar keanggotaannya, melalui proses perbaikan berkas sampai dengan 28 September 2022.

“Kami memulai verifikasi administrasi pada 1-7 Oktober 2022,” kata Ade Jahran.

Baca Juga: Posisi Rawan di Zona Degradasi, Perserang Canangkan Misi Jauhi Zona Degradasi

Setelah itu, kata Ade Jahran, dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan untuk parpol baru dan parpol non parlemen.

“Pekan depannya (15 Oktober-4 November 2022) KPU akan melakukan verifikasi faktual,” ungkap dia.

Ade Jahran menjelaskan, ada lima temuan pokok dalam verifikasi administrasi. Yaitu, Pertama, KTP yang diupload harus berdomisili Kota Serang, anggota parpol harus sesuai domisili. Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan Aceh.

Kedua, KPU menemukan anggota parpol yang dilarang. 10 profesi diatur oleh Undang-Undang dilarang menjadi anggota Parpol, seperti TNI, Polri, ASN Komisaris BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 26 September 2022, Ada Skin Terbaru hingga Hadiah Tak Terduga

Ketiga, KTP dan KTA tidak terbaca. Keempat NIK dari KTP tidak terdaftar sistem kependudukan dan Kelima ada ketidaksesuaian, antara nama yang terdaftar dengan KTP.

“Lima hal itu yang mencuat,” pungkas dia. *

Editor: Administrator
Tags: keanggotaan
Previous Post

Hasil Ukom Tunggu Sidang Pleno

Next Post

Dua Warga Positif, Ribuan Warga Tambak Kabupaten Serang Divaksin Difteri Tetanus

Related Posts

arsenal
Nasional

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah Dikerjakan! Cek 4 Tips Jitu Puasa Ramadan Hindari Dehidrasi Selama Seharian

22 Februari 2026 | 14:25
Dewa United vs Borneo FC
Nasional

Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

22 Februari 2026 | 12:06
Pelatih Persita, Carlos Pena
Nasional

Jalani Laga Tandang ke GBLA, Carlos Pena Harapkan Kemampuan Terbaik Persita Tangerang

22 Februari 2026 | 11:44
Persib Bandung harus bekerja keras hadapi Persita Tangerang
Nasional

Hadapi Persita Tangerang di GBLA, Persib Bandung Harus Bekerja Keras

22 Februari 2026 | 11:33
Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak jelang laga vs Malut United
Nasional

Persib Bandung Selalu Menang di GBLA Sejak Agustus 2025, Hodak Apresiasi Dukungan Bobotoh yang Fantastis

22 Februari 2026 | 11:06
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

22 Februari 2026 | 18:00
arsenal

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00

Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Cilegon Yang Langgar Aturan Selama Ramadan Akan Disita

22 Februari 2026 | 16:26
Pegawai Durian Woke menunjukkan kualitas durian dari daerah luar Banten yang mampu bertahan dalam kondisi beku di Kampung Ciolang, Panggungjati, Taktakan, Kota Serang, Minggu 22 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

Durian Kupas Lokal Banten Sulit Bersaing, Teksturnya Mudah Hancur Saat Beku

22 Februari 2026 | 15:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda