BANTENRAYA.COM – Delapan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 diminta memperbaiki data keanggotaannya.
Perbaikan data keanggotaan ini penting dilakukan, lantaran parpol ini tidak memenuhi syarat diaplikasi sistem informasi partai politik (Sipol), karena ada 29 keanggotaan parpol berstatus sebagai ASN dan Polri.
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 29 keanggotan parpol berstatus sebagai ASN dan Polri.
“Orangnya 29 dari 8 Parpol. Kita sudah verifikasi, dan semua sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (sebagai anggota parpol),” ujar Fierly Murdliat Mabruri, kepada Bantenraya.com, Minggu 25 September 2022.
Baca Juga: Laksanakan Arahan Presiden, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik
Fierly Murdliat Mabruri menjelaskan, alasan parpol yang tidak memenuhi syarat diaplikasi Sipol ini bermacam-macam.
“Parpol alasannya kealpaan upoadnya buru-buru nggak kelihatan. Ada banyak (alasan PNS dicatut), ada yang bilang akumulasi dari pengurus dari bawah. Ada juga kerjaan para caleg dulu ngumpulin KTP,” imbuh dia.
Fierly Murdliat Mabruri menyebutkan, sudah ada 29 orang yang dilakukan klarifikasi terhadap pencatutan profesi terlarang jadi anggota parpol.
“Sudah, 29 orang sudah kita klarifikasi. Partai mau tandatangani berita acara, orangnya mau,” tuturnya.
Fierly Murdliat Mabruri menuturkan, nama profesi terlarang yang dicatut akan diberi keterangan tidak memenuhi syarat di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Baca Juga: Ratusan Warga Banten Operasi Katarak Gratis
Paprol, kata dia, wajib menghapus nama-nama yang memiliki profesi dilarang jadi keanggotaan partai.
“Ada 2 pensikapannya, di Sipol kita TMS-kan. Makannya tidak dihitung sebagai anggota partai. Menghapus dari keanggotaan partai, itu kewenangan partai,” kata Fierly Murdliat Mabruri.
“Kemarin kita koordinasi dengan Divisi Provam Polres Cilegon. Partainya lebih dari 5 yang ada PNS-nya,” tambah Fierly.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, dari 24 Parpol yang terdaftar ada delapan Parpol untuk memperbaiki daftar keanggotaannya, melalui proses perbaikan berkas sampai dengan 28 September 2022.
“Kami memulai verifikasi administrasi pada 1-7 Oktober 2022,” kata Ade Jahran.
Baca Juga: Posisi Rawan di Zona Degradasi, Perserang Canangkan Misi Jauhi Zona Degradasi
Setelah itu, kata Ade Jahran, dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan untuk parpol baru dan parpol non parlemen.
“Pekan depannya (15 Oktober-4 November 2022) KPU akan melakukan verifikasi faktual,” ungkap dia.
Ade Jahran menjelaskan, ada lima temuan pokok dalam verifikasi administrasi. Yaitu, Pertama, KTP yang diupload harus berdomisili Kota Serang, anggota parpol harus sesuai domisili. Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan Aceh.
Kedua, KPU menemukan anggota parpol yang dilarang. 10 profesi diatur oleh Undang-Undang dilarang menjadi anggota Parpol, seperti TNI, Polri, ASN Komisaris BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 26 September 2022, Ada Skin Terbaru hingga Hadiah Tak Terduga
Ketiga, KTP dan KTA tidak terbaca. Keempat NIK dari KTP tidak terdaftar sistem kependudukan dan Kelima ada ketidaksesuaian, antara nama yang terdaftar dengan KTP.
“Lima hal itu yang mencuat,” pungkas dia. *



















