BANTENRAYA.COM – Persoalan tato di dalam Islam ternyata sudah banyak dibahas dan diulas oleh para ulama, termasuk Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan secara panjang lebar mengenai persoalan tato, mulai dari defini tato, dalil larangan tato, hingga hukum memasang tato.
Bagi Anda yang sudah memasang tato atau punya keinginan memasang tato, sebaiknya simak dulu pembahasan tato yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam artikel ini.
Baca Juga: Tokoh Pengganti Thahjo Kumolo MenPAN-RB Kini Resmi Dilantik, Abdulullah Azwar Anas Sah Menjabat
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram resmi milik Buya Yahya, sebelum menerangkan hukum memasang tato, Buya Yahya terlebih dahulu menerangkan definisi tato.
Menurut Buya Yahya, tato adalah menanamkan suatu benda asing yang mempunyai warna ke dalam tubuh dengan cara menggoreskan jarum atau semacamnya yang bisa melukai.
“Sehingga warna tersebut bisa masuk ke dalam tubuh kemudian terjadilah pembekuan darah yang bercampur dengan pewarna tersebut dan tertinggalah gambar yang diinginkan,” ujar Buya Yahya, dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @buyayahya_albahjah.
Adapun dalil dilarangnya tato dalam Islam, sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya sesuai dengan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
“Rasulullah bersabda dari Sayyidina Abdullah bin Masud, beliau berkata: Allah menjauhkan rahmat dari orang yang membuat tato dan minta dibuatkan tato.”
Selanjutnya, Buya Yahya mengatakan terkait hukum memasang tato terbagi menjadi dua.
Baca Juga: Abdur Arsyad komentari pidato Sandiaga Uno tentang kenaikan harga BBM: 1 menit 32 detik yang kosong
1. Haram memasang tato jika ada unsur kesengajaan dan setelah tahu hukumnya.
2. Apabila tidak sengaja dan belum tahu hukumnya, maka hal tersebut dimaafkan.
“Dimaafkan karena ketidakmengertian atau karena sebab kecelakaan yang menjadi sebab ada goresan warna yang tertinggal di dalam kulit, dll,” catatan tambahan dari Buya Yahya.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions Laga Inter Milan VS Bayern Munchen, Adu Unggul Penyerang Baru
Dalam Islam, Buya Yahya menegaskan bahwa tato wajib dihilangkan tetap dengan memenuhi 5 syarat berikut ini.
1. Mengetahui hukum keharaman tato saat membuat tato
2. Mentato ketika baligh
Baca Juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih AL Bonanza T-2503 di Selat Madura
3. Tato belum tertutup kulit
4. Menghilangkannya tidak menjadikan dia harus bertayamum dalam berwudhu atau mandi besar
5. Tidak ada manfaatnya
Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 13 Sub Indo Resmi Bukan di Telegram atau LK21 Full HD
Demikian itulah seputar tentang tato dalam Islam yang dijelaskan panjang lebar oleh Buya Yahya.***

















