Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

4 Srikandi Napi Korupsi yang Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ada Mantan Gubernur Banten hingga Jaksa Pinangki

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
7 September 2022 | 08:49
4 Srikandi Napi Korupsi yang Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ada Mantan Gubernur Banten hingga Jaksa Pinangki

Ada 4 srikandi napi kasus koruspi yang telah mendapatkan program bebas bersyarat. Instagram @pinangkit

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Tangerang Banten menyatakan membebaskan 4 narapidana korupsi wanita atau biasa dijuluki Srikandi.

4 Srikandi napi kasus korupsi dinyatakan bisa menghirup udara bebas lewat hak integrasi berupa bebas bersyarat.

Alasan Lapas memberikan kebijakan bebas bersyarat karena 4 Srikandi tersebut dinilai telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada.

Baca Juga: Alur Cerita dan Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 6 7 8 Bukan di Lk21, Telegram, atau Rebahin

Siapa saja 4 srikandi napi kasus korupsi yang bebas bersyarat, berikut nama-namanya.

1. Ratu Atut Chosiyah 

Ratu Atut Chosiyah sendiri merupakan mantam Gubernur Banten yang jadi terpidana suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp1 miliar dan dana alat kesehatan Alkes dengan total kerugian negara Rp79 miliar.

Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dirinya lalu melakukan kasasi dan dilakukan penolakan, sehingga hukuman ditambah menjadi 7 tahun.

Baca Juga: Link Streaming Madura United vs Bhayangkara FC di BRI Liga 1, Lengkap Dengan Jadwal Main

2. Jaksa Pinangki

BACAJUGA:

Ramadhan

Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

17 Februari 2026 | 19:44
Pemain Persija Jakarta Mauro Zijlstra berebut bola saat duel lawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pekan lalu. (Instagram @persija)

Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Ujian Konsistensi Macan Kemayoran di Kandang

17 Februari 2026 | 15:27
Hodak berjanji Persib Bandung tampilkan yang terbaik di GBLA. hadapi Ratchaburi. (persib.co.id)

Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Persib Bandung Bermodal Kekalahan Telak

17 Februari 2026 | 15:10
Negara Austria memberikan beasiswa untuk jenjang S3 melalui program Indonesia–Austria Scholarship Programme (IASP) 2026. (Freepik.com/ Wirestock)

Dosen Kemendiktisaintek Berpeluang Raih Beasiswa S3 IASP 2026 di Austria, Tunjangan Puluhan Juta

17 Februari 2026 | 13:54

Pinangki merupakan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Ia terlibat sejumlah penerimaan suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sinopsis Film Sri Asih, Superhero Wanita Pertama Indonesia, Tayang 8 Oktober 20222

Pinangki sebenarnya divonis 10 tahun penjara dan melakukan banding, sehingga hukuman untuk dirinya disunat menjadi 4 tahun.

Belum genap menjalani hukuman dari 2022 lalu, kini selang dua tahun Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.

3. Desi Arryani

Untuk Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca Juga: NONTON Serigala Terakhir 2 Episode 6 Legal: Penguasa Tunggal

Desi menerima keuntungan sebanyak Rp3,4 miliar atas pelaksanaan sub kontraktor  fiktif, Ia dihukum pidana selama 4 tahun.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

3. Mirawati Basri 

Selanjutnya Mirawati Basri merupakan terpidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih.

Baca Juga: 36 Titik Banjir Kepung Kota Serang, Pemkot Lakukan Ini untuk Menanganinya

Ia dinilai bersalah karena terlibat menerima Rp2 miliar dari total Rp3,5 miliar suap pengurusan izin.

Dirinya divonis hukuman selama lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Rabu 7 September 2022, 4 wanita terpidana korupsi tersebut telah bebas pada Selasa 6 September 2022 lalu.

Baca Juga: FULL MOVIE, Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 6 Malam ini: Reno Berambisi Mengalahkan Alex

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno melalui keterangan tertulisnya.

Dasar keempat orang tersebut bebas, lanjut Masjoni, karena sesuai dengan dasar Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP. Kemudian PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1059: Kemunculan Rayleigh saat Pertarungan Sengit Boa Hancock Lawan Blackbeard

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CM, dan Juklak Nomor 22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.

“Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik,” kata Masjono.

“Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas,” imbuhnya. ***

Editor: Administrator
Tags: jaksa Pinangkimantan Gubernur Banten
Previous Post

Alur Cerita dan Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 6 7 8 Bukan di Lk21, Telegram, atau Rebahin

Next Post

Dihubungi Jaringan Ferdy Sambo, Inilah 4 Lembaga ini Diduga Menerima Aliran Dana, Pantas Saja..

Related Posts

Ramadhan
Nasional

Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

17 Februari 2026 | 19:44
Pemain Persija Jakarta Mauro Zijlstra berebut bola saat duel lawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pekan lalu. (Instagram @persija)
Nasional

Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Ujian Konsistensi Macan Kemayoran di Kandang

17 Februari 2026 | 15:27
Hodak berjanji Persib Bandung tampilkan yang terbaik di GBLA. hadapi Ratchaburi. (persib.co.id)
Nasional

Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Persib Bandung Bermodal Kekalahan Telak

17 Februari 2026 | 15:10
Negara Austria memberikan beasiswa untuk jenjang S3 melalui program Indonesia–Austria Scholarship Programme (IASP) 2026. (Freepik.com/ Wirestock)
Nasional

Dosen Kemendiktisaintek Berpeluang Raih Beasiswa S3 IASP 2026 di Austria, Tunjangan Puluhan Juta

17 Februari 2026 | 13:54
Ilustrasi. Pemeirntah siap melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2026 pada malam ini, Selasa 17 Februari 2026. (Pexels/Markus Spiske)
Nasional

6 Link Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026 Kemenag, Tinggal Klik Langsung Tersambung

17 Februari 2026 | 13:00
1 Ramadhan 1447 H Muhammadiyah
Nasional

1 Ramadhan 2026 Hari Rabu atau Kamis? Pemerintah Beri Jawaban Tegas

17 Februari 2026 | 10:00
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Karang Taruna Puloampel Langsung Fokus Tangani Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Polisi tengah menyita botol miras pada salah satu waring jamu di Kabupaten Lebak, Selasa, 17 Februari 2026.

Warung Jamu di Lebak Nyambi Jual Miras Digrebek Polisi, 32 Miras Berhasil Diamankan

17 Februari 2026 | 19:46
Ramadhan

Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

17 Februari 2026 | 19:44
Warga Cilegon saat membeli bahan pokok di Pasar Kranggot Cilegon, Selasa (17/2). Tia/Banten Raya

H-2 Puasa Ramadan Harga Bahan Pokok di Cilegon Naik, Rawit Merah Sentuh Angka Rp 100 Ribu

17 Februari 2026 | 19:43
  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan belum lama ini. (Dokumentasi Banten Raya)

Disdik Kabupaten Lebak Temukan Ribuan Toilet SD di Lebak Rusak

17 Februari 2026 | 19:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda