BANTENRAYA.COM – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Tangerang Banten menyatakan membebaskan 4 narapidana korupsi wanita atau biasa dijuluki Srikandi.
4 Srikandi napi kasus korupsi dinyatakan bisa menghirup udara bebas lewat hak integrasi berupa bebas bersyarat.
Alasan Lapas memberikan kebijakan bebas bersyarat karena 4 Srikandi tersebut dinilai telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada.
Baca Juga: Alur Cerita dan Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 6 7 8 Bukan di Lk21, Telegram, atau Rebahin
Siapa saja 4 srikandi napi kasus korupsi yang bebas bersyarat, berikut nama-namanya.
1. Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah sendiri merupakan mantam Gubernur Banten yang jadi terpidana suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp1 miliar dan dana alat kesehatan Alkes dengan total kerugian negara Rp79 miliar.
Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dirinya lalu melakukan kasasi dan dilakukan penolakan, sehingga hukuman ditambah menjadi 7 tahun.
Baca Juga: Link Streaming Madura United vs Bhayangkara FC di BRI Liga 1, Lengkap Dengan Jadwal Main
2. Jaksa Pinangki
Pinangki merupakan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Ia terlibat sejumlah penerimaan suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sinopsis Film Sri Asih, Superhero Wanita Pertama Indonesia, Tayang 8 Oktober 20222
Pinangki sebenarnya divonis 10 tahun penjara dan melakukan banding, sehingga hukuman untuk dirinya disunat menjadi 4 tahun.
Belum genap menjalani hukuman dari 2022 lalu, kini selang dua tahun Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.
3. Desi Arryani
Untuk Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca Juga: NONTON Serigala Terakhir 2 Episode 6 Legal: Penguasa Tunggal
Desi menerima keuntungan sebanyak Rp3,4 miliar atas pelaksanaan sub kontraktor fiktif, Ia dihukum pidana selama 4 tahun.
Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
3. Mirawati Basri
Selanjutnya Mirawati Basri merupakan terpidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih.
Baca Juga: 36 Titik Banjir Kepung Kota Serang, Pemkot Lakukan Ini untuk Menanganinya
Ia dinilai bersalah karena terlibat menerima Rp2 miliar dari total Rp3,5 miliar suap pengurusan izin.
Dirinya divonis hukuman selama lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Rabu 7 September 2022, 4 wanita terpidana korupsi tersebut telah bebas pada Selasa 6 September 2022 lalu.
Baca Juga: FULL MOVIE, Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 6 Malam ini: Reno Berambisi Mengalahkan Alex
“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno melalui keterangan tertulisnya.
Dasar keempat orang tersebut bebas, lanjut Masjoni, karena sesuai dengan dasar Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP. Kemudian PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1059: Kemunculan Rayleigh saat Pertarungan Sengit Boa Hancock Lawan Blackbeard
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CM, dan Juklak Nomor 22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.
“Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik,” kata Masjono.
“Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas,” imbuhnya. ***


















