BANTENRAYA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo telah menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM).
Bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada 20,6 juta penerima manfaat, guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman krisis global saat ini.
Dalam keterangan resmi dari PT Pos Indonesia, Jokowi mengatakan jika bantuan subsidi BBM juga diberikan kepada para pekerja dengan jumlah nominal yang sama.
“Jadi selain pemberian BLT BBM kepada 20,6 juta penerima manfaat, juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” katanya dikutip Bantenraya.com dari laman resmi posindonesia.co.id, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga: Resep Ramuan Alami Penambah Gairah di Ranjang, Khusus Untuk Para Suami
Sementara itu, Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R. Djoemadi mengatakan bahwa penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada 100 KPM Kabupaten Jayapura di Kantor Pos Sentani.
“Dari total 20,6 juta masyarakat penerima manfaat, di tahap awal Pos Indonesia sudah menerima 1,5 juta data penerima manfaat,” katanya.
Faizal mengungkapkan ditargetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.
“Oleh karena itu, kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar. Kami juga menggandeng Pemda, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI agar penyaluran bisa cepat dan aman,” jelasnya.
Penyaluran bantuan melalui Pos Indonesia akan disalurkan sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 300 ribu melalui tiga cara yaitu :
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pindah Fakses Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
– Mengambil di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
– Menyalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
– Diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
Syarat dan ketentuan penerima BLT BBM Senilai Rp600.000
– Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
– Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: GEMA MA Banten Tolak Kenaikan BBM, Irwandi: Bikin Rakyat Sengsara
– Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. ***



















