BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang dilarang warga Cilowong, Kota Serang buang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPAS Cilowong.
Untuk mencegah penumpukan sampah, Pemkab Serang membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat Cilowong untuk memfasilitasi pembungan sampah dari Kabupaten Serang.
“Ya mau gimana lagi kalau sudah tidak boleh membuang, sementara pengangkutan berhenti dulu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri, Jumat 2 September 2022.
Baca Juga: Malam Ini Rhoma Irama Goyang Kota Serang, Catat Waktu dan Tempat Manggungnya
Ia mengungkapkan, saat ini semua armada pengangkut sampah berada di dinas karena tidak melakukan pengangkutan.
“Saya sudah bikin MoU dan ditanda tangani Pak Wakil (Pandji Tirtayasa-red). Saya sudah nemuin tokohnya dan pak wakil sudah menelpon tokohnya minta difasilitasi,” katanya.
Prauri menuturkan, apa yang diinginkan masyarakat Cilowong pada prinsipnya Pemkab Serang siap untuk memenuhi.
Baca Juga: Usai Foto V BTS Bersama Jennie BLACKPINK Beredar, ARMY dan BLINK Meradang hingga Sentil Agensi
“Dia (tokoh masyarakat-red) bilang siap memfasilitasi,” tuturnya.
Terkait dengan pembayaran retribusi, Prauri memastikan Pemkab Serang telah memenuhi kewajibannya.
“Kalau pembayaran retribusi lancar kita. Saya punya buktinya bulan Juli kita sudah bayar juga,” paparnya. ***



















