BANTENRAYA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan lewat konferensi pers soal batas waktu Penyelenggara Sistem Elektroniki (PSE).
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Batas waktu untuk pendaftaran ini akan berakhir pada 20 Juli 2022, ada berbagai platform digital yang nantinya akan di blokir jika tidak melakukan pendaftaran kepada Kominfo.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Mardani Ali Sera: Kita Doakan Sehat
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman bagi pengguna di Indonesia.
Adapun pendaftaran PSE diakses melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bagi PSE yang tidak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Lantas apa sih sebenarnya PSE? Simak artikel ini sampai selesai karena akan dijelaskan secara detail.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.
Baca Juga: Nonton Thor: Love and Thunder Full Movie, Antara Cinta dan Kekuatan
PSE dibagi menjadi dua, yakni lingkup privat dan lingkup publik.
Adapun PSE lingkup publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Contoh PSE lingkup publik ada aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan dan Kominfo, hingga Mobile JKN dari BPJS Kesehatan dll.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari ini, Disambut Hangat oleh Keluarga di Pertamburan, Jakarta Pusat
Sementara PSE lingkup privat yakni penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha dan masyarakat.
Contoh aplikasi PSE lingkup privat seperti Google, Twitter, Instagram, WhatsApp, Bibit, Gojek, Vidio, Tokopedia dll.
Ada 6 katagori PSE yang wajib mendaftar di Kominfo, antara lain:
Baca Juga: Nonton Film Ngeri-Ngeri Sedap Full HD, Cerita Keluarga Batak di Layar Lebar
1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran perdagangan barang serta jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Baca Juga: Tagar Ahlan Wa Sahlan IB HRS Menggema di Twitter, Pasca Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini
4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.***



















