BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Muspika Kecamatan Serang menertibkan para pedagang Pasar Induk Rau (PIK), yang berjualan di atas trotoar hingga badan jalan, Selasa 19 Juli 2022.
Para pedagang ditertibkan, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno Sobariansyah mengatakan, para pedagang ditertibkan, lantaran dikeluhkan oleh masyarakat dan pedagang yang di dalam PIK.
“Mereka berjualan di atas trotoar hingga ke badan jalan. Itu kan daerah umum, ada keluhan dari masyarakat terus keluhan dari pedagang di dalam juga,” ujar Dede Suwarno Sobariansyah, kepada wartawan.
Kata Dede Suwarno Sobariansyah, sebelum penertiban, terlebih dahulu dilakukan imbauan, hingga teguran kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Modus Pinjam Motor, Amankan 15 Unit Sepeda Motor
“Pertama kita imbau, kita kirim surat imbauan, kirim surat teguran 1, teguran 2, teguran 3, tidak berkurang malah panjang yang tadinya hanya sebatas pos Dishub, tapi ini malah sampai batas keluar parkir,” ucap dia.
Menurut Dede Suwarno Sobariansyah, beberapa pedagang yang berjualan di trotoar tersebut sejatinya memiliki kios di dalam PIK.
“Mereka itu sebetulnya ada yang punya kios juga di dalam RTC,” ucap dia.
Dede Suwarno Sobariansyah menjelaskan, alasan pedagang jualan di trotoar dan bahu jalan, karena sepi pembeli.
“Ngakunya sepi pembeli, makanya mereka pindah ke trotoar sampai badan jalan,” jelasnya.
Dede Suwarno Sobariansyah mengaku pihaknya akan menerjunkan satu grup anggota Satpol PP dengan jumlah 10 orang setiap pagi hari.
Penyiagaan personel Satpol-PP dilakukan agar tidak ada lagi yang berjualan di tempat yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Mantan Kades Kamaruton Didakwa Korupsi Rp546 Juta
“Mudah-mudahan kedepan steril seperti itu. Jadi mulai besok (hari ini) dan seterusnya kalau tidak ada perubahan, kita akan menyimpan anggota di sana, satu grup sekitar 10-11 orang, satu grup bertugas setiap harinya sampai betul-betul kondisinya kondusif,” kata Dede Suwarno Sobariansyah.
Dede Suwarno Sobariansyah mengatakan, para pedagang tersebut mengakui berjualan di trotoar hingga menggunakan badan jalan itu salah, sehingga mereka tidak melakukan perlawanan.
Kemudian, para pedagang tersebut tidak membuat bangunan atau tempat jualan secara permanen, melainkan hanya menggunakan bambu dan peti kayu.
“Ketika penertiban sebetulnya mereka sadar bahwa mereka salah makanya tidak ada yang melawan. Jadi tempat mereka jualan tidak permanen, hanya peti-peti kayu,” katanya.
Dede Suwarno Sobariansyah mengaku pihaknya berhasil menyita sejumlah peti kayu dan bambu.
Baca Juga: Cara Mengatasi Darah Tinggi atau Hipertensi Secara Alami dan Menekan Penyebabnya
Saat proses penertiban dilakukan bersama-sama dengan pedagang setempat, meskipun awalnya para pedagang tersebut sembunyi-sembunyi.
“Yang diangkut itu bambu-bambu saja dan itu malah mereka yang menertibkan sendiri. Walaupun pada awalnya mereka pada sembunyi, mereka mengetahui bahwa kita hari ini ada jadwal penertiban,” pungkas dia. (***)
















