BANTENRAYA.COM – Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun ini.
Akan tetapi pada tahun ini nominal BSU yang akan disalurkan adalah senilai Rp1 juta per pekerja.
Nilai BSU tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan bantuan serupa pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Motto Hidup Pelajar di MPLS yang Singat, Keren, Kekinian dan Buat Orang Takjub
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang akan diberikan BSU.
Salah satunya, BSU hanya akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di 2 wilayah yang telah ditetapkan.
Kedua wilayah tersebut adalah daerah yang menerapkan penerapan pembatasan keguatan masyarakat (PPKM).
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kemnaker, berikut syarat lengkap untuk mendapatkan BSU.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: 5 Quotes Hari Anak Nasional Singkat Namun Sangat Bermakna dan Penuh Haru
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Begini Penjelasan KemKominfo Terkait Ancaman Akan Blokir Whatsapp Hingga Google
Cek Daftar Penerima BSU
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Baca Juga: Sandiaga Uno dan Helldy Agustian Dikerjai Emak-emak, Disuruh Lakukan Ini
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok
Demikian tadi informasi mengenai 2 wilayah pekerja yang akan mendapatkan BSU di tahun ini. ***


















