BANTENRAYA.COM – Hanya sampai 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Google.
Lantas apa alasan Kominfo sampai harus memblokir beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Instagram dan Google?
Simak artikel ini sampai selesai untuk dapatkan informasi terkait Kominfo yang bakal blokir WhatsApp, Instagram dan Google.
Baca Juga: LINK STREAMING Borneo FC VS Arema FC, Final Leg 2 Piala Presiden 2022
Mungkin kita sudah terbiasa menggunakan beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Instagram ataupun Google sebagai alat bantu dalam berkomunikasi, mencari informasi, bahkan sebagai hiburan.
Namun Aplikasi-aplikasi tersebut akan diblokir oleh Kominfo jika perusahaan teknologi itu tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kominfo memberikan tenggat waktu paling lambat untuk perusahaan teknologi mendaftar ke PSE pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana? Simak Jawabannya Di Sini
Lantas apa itu PSE, dan apakah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram hingga Google wajib mendaftarkan ke PSE?
PSE diartikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube.
Baca Juga: 5 Contoh Ide Permainan MPLS untuk SMP, SMA dan SMK 2022, Cocok untuk Uji Kekompakan Siswa Baru
Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Jika perusahan teknologi termasuk ke dalam daftar PSE seperti yang sudah disebutkan tadi tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan dianggap sebagai aplikasi ilegal.
Sehingga, Kominfo akan memberikan peringatan tegas dengan memblokir aplikasi tersebut jika tidak mendaftar ke PSE.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Terjadi di Cilegon, Rumah Warga Lebak Denok Porak Poranda
Dikutip Bantenraya.com dari situs PSE Kominfo pada Minggu 17 Juli 2022, sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE.
Di antaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.
Lalu kenapa mereka harus mendaftar PSE?
Baca Juga: Pawang Hujan Rara Ngaku Berkomunikasi dengan Arwah Brigadir J: Mencengangkan, Akupun Merinding!
1. Jaminan bagi pengguna
Dikutip dari situs resminya, Kominfo menyatakan dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.
Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.
Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.
Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Pererat Komunikasi dengan Elemen Masyarakat, Dandim 0623 Cilegon Silaturahmi ke Yayasan Al A’raaf
2. Penegakan Hukum
Dikutip dari Libera, pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien.
Terlebih, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Kabar Tebaru dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip 4 Bocor Sebelum Rilis
3. Kedaulatan
Pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan negara.
Kominfo menganggap jika perusahaan teknologi tidak mendaftar ke PSE maka itu akan merugikan Indonesia.
Karena itu merupakan suatu tindakan penyimpangan dari aturan, dan hukum Indonesia disepelekan.
Baca Juga: Geger Turis Asing Berbikini di Pantai Aceh Singkil, Warganet: Dikira Bali Kali
Maka dari itu, Kominfo akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Instagram hingga Google jika tidak mendaftar ke PSE sampai 20 Juli 2022.***


















