BANTENRAYA.COM – Para orang tua siswa mengeluhkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD di Kota Serang tahun ajaran 2022-2023.
Seperti yang diraskana oang tua siswa saat mendaftar PPDB di SD Negeri Banjarsari 5, di Perumahan Permata Banjar Asri (PBA), Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, para orang tua murid rela datang lebih awal untuk mendaftarkan putra-putrinya sebelum pembukaan PPDB dimulai.
Baca Juga: Tradisi Idul Adha di 5 Negara, Saatnya Pesta Makan dengan Aneka Jenis Nasi
PPDB di SDN Banjarsari 5 Kota Serang sendiri mulai dibuka pada pukul 07.00 WIB.
Salah seorang orang tua murid, Tinton mengaku datang ke SDN Banjarsari 5 sebelum pembukaan PPDB dimulai.
“Saya nyampe sini sekitar jam 06.30,” ujar Tinton, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Usai Ditutup, THM Moro Seneng di Kabupaten Serang Berubah Jadi Salon Kecantikan
Menurut Tinton, PPDB secara manual lebih repot ketimbang online, sebab dirinya harus datang ke lokasi lebih awal, agar mendapatkan antrean pertama.
“Repot sih kalau kaya gini. Lebih baik online. Memudahkan pendaftar nggak ngantri kaya gini,” katanya.
“Kalau gini capek. Ngantri panjang. Kalau online cukup daftar tinggal ke sekolah ngasihin berkas pendaftaran,” ucap dia.
Baca Juga: Fakta-fakta Marshanda yang Diduga Hilang, Bipolar Sempat Kambuh Sesaat Sebelum Tanpa Kabar
Ia mengungkapkan, jarak rumahnya ke SDN Banjarsari 5 kurang lebih satu kilometer.
“Tinggal di Puri Serang Hijau. Kalau dari google map satu kilometer. Cuma kemarin kan banyak yang penduduk sini. Jadi diutamakan yang Banjar Asri dulu,” katanya.
Tinton menuturkan, selain mendaftarkan di SDN Banjarsari 5, dirinya juga mendaftarkan anaknya ke SDN 1 Cipocok Jaya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp1 juta, Pastikan Namamu Termasuk di Dalamnya
Langkah itu ditempuh sebagai alternatif khawatir tidak diterima di SDN 1 Cipocok Jaya.
“Tapi ada SD yang online di SDN 1 Cipocok. ini daftar dua. Alternatif aja. Khawatir nggak masuk,” ungkapnya.
“Soalnya tetangga nggak masuk zonasinya di SDN 1 Cipocok, jadi saya daftar di sini dulu baru kesana. Di sana kan online. Enak. Tinggal daftar ngisi google form,” ungkapnya.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends 28 Juni 2022 Masih Aktif, Dapatkan Skin dan Diamond Gratis
Tinton mengatakan, PPDB di SDN Banjarsari 5 harus membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan mulai dari akte kelahiran, KK, dan KTP orang tua.
Berbeda dikatakan orang tua murid lainnya, Riki.
Menurut Riki, PPDB SD Negeri secara luring atau manual lebih memudahkan ketimbang daring.
Baca Juga: Sri Langka Bangkrut, Evakuasi WNI Belum Jadi Pilihan
“Justru lebih enak begini. Seharusnya kalau misalkan online harusnya terbuka. Karena kita juga kan nggak tahu diumumin apa nggak nya online juga kan. Kalau misalkan seperti ini udah jelas dibuka ya kita ke sini,” kata warga Puri Serang Hijau ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Alpedi mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang SD dilaksanakan secara luar jaringan (luring).
PPDB SD dilakukan luring, karena jumlah SD di setiap kecamatan tersedia banyak.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054 : Munculnya Raja Kegelapan Rayleigh Dan Shanks Si Rambut Merah
Alpedi mengatakan, jumlah SD Negeri di Kota Serang sebanyak 223 SD, sedangkan SD swasta ada 39 sekolah yang tersebar di enam kecamatan.
“Kalau TK dan SD mah tersebar banyak. Jadi gak perlu daring. Kalau SMP terbatas. Sehingga dengan ketersediaan banyak SDN itu tidak perlu daring, karena bisa terjangkau,” tuturnya.
“Saya kira untuk SD untuk tahun-tahun kedepan belum mendesak untuk daring,” ujar Alpedi, kepada Bantenraya.com, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: 13 Kode Promo Grab Terbaru, 27 Juni 2022 untuk Menghemat Pengeluaran dan Diskon hingga 150 persen
Ia menjelaskan, untuk PPDB jenjang SMP dilaksanakan secara daring karena jumlah sedikit.
Alpedi menyebutkan, jumlah SMP Negeri di Kota Serang baru ada 29 sekolah, sedangkan SMP swasta baru ada 61 sekolah.
“29 SMP Negeri dibagi enam kecamatan. Berarti satu kecamatan belum sampai lima SMP Negeri. Sedangkan batas minimalnya satu kecamatan lima SMP negeri. Oleh karena itu perlu dilakukan daring,” jelas dia.
Baca Juga: Berikut Profil Para Member fromis_9 yang Sempat Alami Kecelakan Mobil, Ada Akun Instagram
Alpedi menuturkan, untuk mendirikan unit sekolah baru SMP Negeri tidak bisa serta merta langsung didirikan, karena ada beberapa aspek pertimbangannya, salah satunya adalah jumlah kelulusan SD di wilayah tersebut.
“Syarat mendirikan sekolah kan tidak ujug-ujug karena harus mengacu jumlah lulusannya banyak atau tidak,” ucapnya.
“Dari usulan itu kita bisa mengajukan melalui DPRD, nanti kami kami anggarkan di tahun berikutnya,” tutur dia. ***



















