BANTENRAYA.COM - Tempat hiburan malam (THM) Moro Seneng di Kecamatan Kragilan yang disegel Dinas Satpol PP Kabupaten Serang pada akhir Mei lalu berubah menjadi salon kecantikan.
Perubahan usaha itu terjadi setelah pemilik Moro Seneng mengajukkan izin alih usaha.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, setelah Moro Seneng disegel pemiliknya mendatangi kantor Dinas Satpol PP untuk mengajukan alih usaha.
Baca Juga: Apa Itu Episode Manik Bipolar yang Disebut Terkait Kabar Hilangnya Marshanda di Amerika?
Dari yang awalnya usaha karaoke family menjadi usaha salon kecantikan.
"Dia (pemilik-red) mempunyai niat baik untuk alih usaha menjadi salon," ujar Ajat, Senin 27 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, persyaratan perizinan yang diajukan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui Dinas Satpol PP oleh pihak THM Moro Seneng sudah lengkap.
Baca Juga: Heboh! Beredar Surat Walikota Serang 'Titip' Siswa Saat PPDB, Ini Tujuan Sekolahnya
"Dilengkapi juga dengan surat pernyataan tidak akan menyalahkan izin usahanya. Kalau nanti dia tidak menepati janji pasti kita tindak," katanya.
Ajat menuturkan, pihaknya menghargai masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha dan akan memfasilitasi jika niatannya baik.
Artikel Terkait
Ratusan Pendekar Kawal Pembongkaran THM Alexa di JLS, Aman Tanpa Perlawanan
Usai Dibongkar, Pemilik THM Mulai Bersihkan Runtuhan Bangunan
Aliansi Aje Kendor Geruduk Pemkot Serang, Desak Walikota Gusur THM
Soal Desakan Penggusuran THM, Sekda Kota Serang Nanang: Nanti Dilihat Dulu..
Pemilik Gedung THM di JLS yang Dibongkar Pemkab Serang Tuntut Ganti Rugi Rp45 Miliar
THM di JLS Diperbaiki Lagi Setelah Dibongkar, Berikut Jawaban Pamkab Serang
Gugatan Pemilik THM JLS Keok Dipengadilan, Pemkab Serang Dinyatakan Tidak Bersalah
Jelang Ramadhan, THM di Kawasan Serang Timur Masih Beroperasi