BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kejaksaaan Tinggi atau Kejati Banten.
Penandatanganan pakta integritas dalam mewujudkan Provinsi Banten bebas korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten atau KPB3, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: 192 CPNS Pemkab Lebak Penerima SK Akan Jalani Prajabatan Tahun Depan
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah awal yang sangat luar biasa, karena sudah jelas pemerintah ingin menciptakan sebuah proses pemerintahan yang baik dan bersih.
“Jadi langkah Kejati yang sudah dilakukan pada hari ini kami sangat menyambut baik dan kami akan melanjutkan dengan para kepala OPD di Lingkungan Pemkot Serang” ujar Syafrudin, usai acara.
Menurut Syafrudin, kegiatan penandatanganan pakta integritas ini sangat membawa pengaruh baik di Pemerintah Kota Serang.
Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 18 Full, Berikut dengan Jadwal Tayang hingga Tamat
“Saya kira akan lebih baik, kaitannya dengan APBD yang ada di Kota Serang, dengan adanya Pakta Integritas baik kegiatan pembangunan maupun yang lainnya saya kira akan menjadi sebuah pengawasan yang baik,” katanya.
Selain Pemkot Serang, penandatanganan pakta integritas pun dilakukan tujuh kabupaten kota lain.
Turut mendampingi Walikota Serang Syafrudin, Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. ***


















