Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Modus Pura-pura Wisata, Polisi Gagalkan Praktik Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Juni 2022 | 18:50
Modus Pura-pura Wisata, Polisi Gagalkan Praktik Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Tujuh perempuan asal Bima, NTB korban perdagangan orang akan dikirim ke Arab Saudi, menjadi TKI Ilegal, Selasa 22 Juni 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi di wilayah Pontang, Kabupaten Serang.

Tujuh perempuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) korban perdagangan orang berhasil diselamatkan oleh kepolisian.

Dalam perkara perdagangan orang  ini, kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial NN (48) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

Baca Juga: Pemerintah Tak Punya Duit, Reaktivasi Jalur KA Rangkasbitung-Labuan Molor

Lalu menyelamatkan delapan orang perempuan berinisial DL, VR, SM, NW, PWS, NL, dan FZ, kesemuanya warga Bima, NTB.

BACAJUGA:

persib bandung

Preview Persib Bandung vs Selangor FC, Bojan Hodak Harap Maung Bisa Tampilkan Permainan Terbaik

23 Oktober 2025 | 10:16
persib bandung

Persib Bandung vs Selangor FC, Maung Harus Manfaatkan Dukungan Bobotoh di GBLA

23 Oktober 2025 | 10:11
bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 10, Bali United Akan Menjamu Persita Tangerang

23 Oktober 2025 | 09:01
hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus perdagangan orang tersebut, bermula dari laporan masyarakat akan adanya pemberangkatan calon TKI ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Kami melakukan penangkapan di jalan Tol Merak-Jakarta, Kilometer 55,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Serang, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Dewi Perssik Ngaku Ikhlas Digugat Cerai Angga Wijaya

“Saat itu tersangka NN membawa satu orang calon TKI berinisial RM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.

Yudha menjelaskan dari penangkapan itu kepolisian melakukan pengembangan, ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Disana polisi kembali menemukan 6 orang calon TKI.

“Hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 22.00 WIB, unit PPA berhasil mengamankan 7 Orang Calon TKI ilegal yang berada di rumah Tersangka NN,” jelasnya.

Baca Juga: Viral dan Tren di TikTok, Ini Arti Cewek Kue, Cewek Mamba, dan Cewek Bumi

Yudha mengungkapkan dalam pemeriksaan NN tidak bergerak sendiri, masih ada tiga orang pelaku lainnya, yang terlibat dalam perkara TPPO tersebut.

“NN ini tugasnya merekrut. Masih ada tiga orang lain berinisial AS (DPO) sebagai koordinator pemberangkatan, AR (DPO) bertugas merubah identitas calon TKI yang masih di bawah umur, dan PT (DPO) bertugas membawa korban dari NTB ke Jakarta,” ungkapnya.

Yudha menambahkan dari 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, 4 orang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Besaran Bansos PKH Tahap 2 Yang Cair Sampai Akhir Juni 2022

“Data lahir di KTP telah di rubah. Salah satu korban di KTP lahir tahun 1999, padahal kelahiran tahun 2005. Ada 4 korban masih di bawah umur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan untuk modus pemberangkatan TKI Ilegal yaitu berpura-pura melakukan wisata ke Arab Saudi. Padahal tujuannya yaitu untuk bekerja disana.

“Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Sosok Lee Min Hoo, Pria Asal Korea Selatan yang Nikahi Wanita Asal Jateng yang Dikira Aktor Drakor

Yudha menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal,2,4 dan pasal 10 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak nomer 23 tahun 2002 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu korban NW mengaku para pelaku dijanjikan akan bekerja di Arab Saudi, dan diiming-imingi gaji besar sekitar Rp 7 juta per bulannya.

Baca Juga: Peluk Nisan Eril, Nabila Ishma Tepati Janji Kepada Sang Kekasih: See U Again AA

“Katanya mau digaji 7 juta perbulan. Sebelum berangkat saya di kasih uang saku Rp3 juta. Jadi pembantu rumah tangga,” katanya.

NW mengungkapkan dirinya tidak mencurigai jika akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Sebab selama di penampungan diperlakukan dengan baik.

“Nggak curiga, kita diperlakukan dengan baik dan di kasih makan. Nggak (adanya kekerasan),” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Nama Seniman Betawi yang Jadi Nama Jalan di Jakarta, Salah Satunya Mpok Nori

Ditempat yang sama, NN mengaku untuk setiap TKI yang diberangkatkan, dirinya akan mendapatkan upah sekitar Rp3 sampai Rp4 juta. Sejauh ini dirinya telah memberangkatkan sekitar 100 orang TKI.

“Dana untuk pemberangkatan TKI sekitar 22 juta. Saya menerima 3 sampai 4 juta, sisanya 18 juta ke Putri (DPO berinisial PT),” tuturnya.

“Sekitar 100 orang, kebanyakan dari Pontang. Kalau NTB baru kali ini,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: gagalkan
Previous Post

Bingung Cari Buah Tangan Khas Kota Cilegon? Mampir Saja ke Gerai Oleh oleh Kabaja

Next Post

SPBU Kedapatan Kurangi Takaran BBM, Tera Diatur Pakai Remote Kontrol

Related Posts

persib bandung
Nasional

Preview Persib Bandung vs Selangor FC, Bojan Hodak Harap Maung Bisa Tampilkan Permainan Terbaik

23 Oktober 2025 | 10:16
persib bandung
Nasional

Persib Bandung vs Selangor FC, Maung Harus Manfaatkan Dukungan Bobotoh di GBLA

23 Oktober 2025 | 10:11
bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 10, Bali United Akan Menjamu Persita Tangerang

23 Oktober 2025 | 09:01
hasil pertandingan bole
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
Persita
Nasional

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
bri super league
Nasional

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri Siri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Durian Baduy

Yummy! Ini Alasan Kenapa Harus Coba Durian Baduy Langsung di Kampung Adatnya

23 Oktober 2025 | 13:03
Baterai POCO M7

Baterai POCO M7 Bisa Tahan 2 Hari, Cocok Buat yang Mager Bawa Casan

23 Oktober 2025 | 12:53
Potensi radioaktif di Kota Cilegon

Kawasan Industri di Cilegon Punya Potensi Pencemaran Radioaktif, BPBD Segera Lakukan Konsultasi dengan Bepeten

23 Oktober 2025 | 12:38
Motor listrik Ofero Stareer 3 Lit

Harganya Cuma 9 Jutaan, Ofero Stareer 3 Lit Jadi Motor Termurah

23 Oktober 2025 | 12:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda