BANTENRAYA – Berapa gaji PPPK tentu membuat penasaran seiring dengan telah terbitnya SK PPPK di sejumlah daerah di Indonesia.
Status PPPK memang tidak ada beda dengan PNS namun pertanyaan berapa gaji PPPK sering kita dengar.
Agar tidak penasaran, dalam artikel ini akan disajikan daftar gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dikutip dari kanal YouTube DR Story, PPPK tidak jauh dengan CPNS dan dipastikan akan mendapatkan gaji yang sesuai.
Baca Juga: Perhatikan Tenaga Honorer, Helldy Keluarkan Tiga Kebijakan
Namun demikian, golongan di PPPK sampai dengan 17 sementara ci PNS golongannya hanya sampai 4.
Gaji PPPK 0 tahun atau masih baru bertugas memang kecil minimal Rp1 juta ke atas dan maksimal Rp2,6 juta.
Lulusan PPPK juga menentukan besaran gaji. Lulusan SD tentu akan lebih kecil dibanding lulusan S1.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar gaji PPPK:
Baca Juga: Atasi Masalah PMK, Pemerintah Belanja 3 Juta Dosis Vaksin
Lulusan SD
Minimal Maksimal
Golongan 1 Rp1.794.900 Rp2.686.200
Golongan II Rp1.960.200 Rp2.843.900
Golongan III Rp2.043.200 Rp2.944.900
Lulusan SMP
Golongan IV Rp2.129.500 Rp3.089.900
Lulusan SMA
Golongan V Rp2.325.600 Rp3.879.700
Baca Juga: Perhatikan Tenaga Honorer, Helldy Keluarkan Tiga Kebijakan
Lulusan D1
Golongan VI Rp2.519.700 Rp4.043.800
Lulusan D II
Golongan VII Rp2.647.300 Rp4.214.900
Lulusan D III
Golongan VIII Rp2.759.900 Rp4.393.900
Lulusan S1
Golongan IX Rp2.966.900 Rp4.872.900
PPPK juga akan mendapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan stuktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) tunjangan PPPK sama dengan tunjangan PNS.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Piala Presiden Jumat 17 Juni 2022, Persib Bandung vs Persebaya
Simulasi gaji dan tunjangan PPPK Guru
Gaji Pokok : Rp2.966.500
Tungan keluarga yakni suami atau istri 10 persen, anak 2 persen, tunjangan pangan 10 kg beras setara Rp125.500 muncul angka Rp3.447.480. ***