Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Saksi Ahli Sudutkan Kepala Bea dan Cukai

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Juni 2022 | 18:48
Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Saksi Ahli Sudutkan Kepala Bea dan Cukai

Suasana lanjutan sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 8 Juni 2022. DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA.COM

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai menyebut pihak yang berwenang mengeluarkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ialah Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Ahli juga mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menjalankan tugasnya.

Hal itu terungkap dalam dalam perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan terdakwa Qurnia di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 8 Juni 2022.

Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribut Sugianto mengatakan sanksi pembekuan dan pencabutan izin PJT hanya dapat dikeluarkan dan atas persetujuan kepala Kantor, bukan pejabat dibawahnya dalam hal ini kepala bidang.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Muhammadiyah Punya Jawabannya

Diketahui, dalam dakwaan Qurnia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat teguran, pemberian denda yang besar, ancaman pencabutan izin perusahaan jasa titipan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK.

“Di aturan yang memberikan izin Kepala Kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor. Betul (Kepala bidang pelayanan tahu atas sepengetahuan kepala kantor),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan Indah, serta kuasa hukum.

Selain itu, Sugianto menjelaskan pejabat Qurnia selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean sudah menjalankan tugasnya dengan benar, berupa pemberian teguran terhadap PJT apabila ditemukan pelanggaran, seperti adanya barang yang hilang atau dikeluarkan dari TPS sebelum terbit persetujuan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan Pajak (SPPBMCP), padahal sudah tercatat dalam dokumen CN atau Consignment Note.

Baca Juga: Penyuplai Sabu ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ternyata Oknum Polisi dari Medan

“Pejabat tadi (kabid PFPC) berwenang melakukan tindakan untuk menyelamatkan hak-hak negara. Jika tidak mengecek 25 pos tadi (barang hilang). Jika ada pemeriksaan internal (Tidak dilakukan teguran) akan ditegur (pejabat berwenang), mengapa selama 30 hari tidak diperiksa,” jelasnya.

BACAJUGA:

Ilustrasi. Rekomendasi menu bukber Ramadan yang satset tanpa ribet. (Pixabay/Ika Rahma)

Ramadan 2026 Telah Tiba! Cek 10 Rekomendasi Menu Bukber Dijamin Satset Tanpa Ribet

19 Februari 2026 | 13:51
TikToker lansia kena imbas perang komentat SEAblings vs Knetz. (X/@Ayemmanusia)

Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

19 Februari 2026 | 13:47
Ilustrasi badan lemas saat menjalani puasa Ramadan. (Freepik/jcomp)

Jalani Puasa Ramadan 2026, Simak Tips Sahur Agar Tidak Lemas dan Kuat Seharian

19 Februari 2026 | 13:37
Our Universe

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49

Lebih lanjut, Sugianto mengungkapkan terkait dokumen CN dan penetapan nilai kepabeanan sudah ditetapkan oleh pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen atau Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT), dan menetapkan nilai kepabeanan. Sehingga Qurnia tidak bisa menentukan nilai kepabeanan di setiap kilogram yang masuk.

“Kalau pemeriksaan barang hanya mencocokkan dokumen dan fisik barang. Kalau PMK 199 itu pejabat pabean, tapi prakteknya di Soekarno Hatta itu pejabat fungsional. Tugasnya menetapkan tarif dan kepabeanan. Secara ketentuan melekat di pejabatnya tadi tidak bisa diintervensi pejabat lain. Harusnya tidak bisa diintervensi, CN nya sudah dikirim by sistem siapa penelitinya, dan melekat nama pejabatnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Ms Marvel Lengkap Full Episode 1 sampai 6 di Disney+ Hotstar: Superhero Muslim Pertama

Sugianto mengungkapkan Qurnia selaku Kepala Bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT, dengan mengeluarkan surat ke perusahaan tersebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti CCTV yang tidak bisa diakses, hilangnya barang atau yang lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Melakukan konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani. Iya ada penelitian tadi (laporan-laporan hasil monitoring dan evaluasi),” ungkapnya.

Sementara itu terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku hanya menjalankan tugas pokok, dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap PJT. Jika terjadi pelanggaran, dan dirinya selaku kepala bidang tidak melakukan pengawasan maka dirinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: Profil Lengkap Iman Vellani Pemeran Ms Marvel, Superhero Muslim Pertama di MCU, Ada Akun Instagram

“Surat itu memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah,” katanya.

Qurnia menegaskan terkait surat konfirmasi ke PT Shopee selaku mitra kerja PT SKK, diklaim boleh dan harus dilakukan sebab secara tidak langsung PT Shopee merupakan mitra Bea dan Cukai.

Apalagi shopee menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan importasinya sehingga rutin berkorespondensi dengan Bea Cukai.

“Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik shopee maupun lazada. Sepanjang mandatory DDP ada kewenangan (Bea Cukai),” tegasnya seraya dibenarkan oleh ahli.

Usai keterangan saksi ahli meringankan, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli pidana dari terdakwa Qurnia. ***

Editor: Administrator
Tags: Saksi Ahli
Previous Post

Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Muhammadiyah Punya Jawabannya

Next Post

Ratusan Ribu Wajib Pajak di Banten Mangkir Lapor SPT Tahunan, Paling Banyak dari Daerah Ini

Related Posts

Ilustrasi. Rekomendasi menu bukber Ramadan yang satset tanpa ribet. (Pixabay/Ika Rahma)
Nasional

Ramadan 2026 Telah Tiba! Cek 10 Rekomendasi Menu Bukber Dijamin Satset Tanpa Ribet

19 Februari 2026 | 13:51
TikToker lansia kena imbas perang komentat SEAblings vs Knetz. (X/@Ayemmanusia)
Nasional

Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

19 Februari 2026 | 13:47
Ilustrasi badan lemas saat menjalani puasa Ramadan. (Freepik/jcomp)
Nasional

Jalani Puasa Ramadan 2026, Simak Tips Sahur Agar Tidak Lemas dan Kuat Seharian

19 Februari 2026 | 13:37
Our Universe
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa
Nasional

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih
Nasional

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Serang Buat Roadmap Pengelolaan Persampahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten Ludes di Hari Pertama Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana pondokan bazzar Ramadan di Allisa Resort and Hotel Anyer bersama dengan aneka produk UMKM masyarakat sekitar. (Dokumentasi Allisa Resort and Hotel Anyer)

Ramaikan Ramadan, Allisa Resort and Hotel Gaet Pelaku Usaha Buar Bazar Meriah

19 Februari 2026 | 15:12
untirta

FKIK Untirta Angkat Sumpah Jabatan Dokter Baru

19 Februari 2026 | 15:00
Tampilan iQOO 15R yang bakal segera masuk pasar Indonesia. (Instagram/@iqooind)

iQOO 15R Siap-siap Masuk Indonesia, Performanya Sungguh Brutal

19 Februari 2026 | 15:00
Keseruan para pengunjung yang didominasi anak-anak saat berlibur ke Allisa Resort and Hotel Anyer di Jalan Raya Anyer Sirih KM 127, Kabupaten Serang, Kamis 19 Februari 2026. (Instagram @allisaresortanyer)

Allisa Resort and Hotel Tempat Hidden Gem dengan Tipe Kamar Terlengkap di Anyer

19 Februari 2026 | 14:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda