BANTENRAYA.COM – Belasan ribu honorer atau pegawai non ASN di lingkup Pemprov Banten mengaku was-was terkait kebijakan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar tenaga honorer atau non ASN dihapuskan.
Kebijakan honorer dihapuskan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Atalia Praratya untuk Eril: Mamah Pulang Dulu, Insya Allah Kamu Tidak Kedinginan
Dalam surat tertanggal 31 Mei 2022 berisi perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Inti dari surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tenaga honorer dihapuskan selambat-lambatnya dilakukan pada 28 November 2023.
Baca Juga: Siapa Abdul Qodir Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin yang Ternyata Sejarahnya Mengejutkan
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya telah dibuat was-was dengan yang diambil pemerintah pusat tersebut.
Sebab, MenPAN-RB sudah memberikan arahan kepada kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan permasalahan honorer di Banten dalam jangka 1 tahun sampai dengan 28 November 2023.
“Sedangkan jumlah honorer yang ada di Banten sekarang ini kurang lebih 17 ribu honorer, secara logika tidak akan honorer yang ada sekarang bisa selesai dalam jangka 1 tahun,” ujarnya, Kamis 2 Juni 2022.
Langkah selanjutnya, FPNPB akan melakukan audiensi dengan para pemangku kebijakan untuk membahas terkait langkah-langkah strategis menghadapi edaran dari MenPAN-RB.
Akan tetapi sampai saat ini pengajuan audiensi yang dilayangkan sejak pekan lalu belum mendapatkan respons.
“Kemungkinan terakhir jika pemprov tidak ada solusi maka kami akan melakukan aksi seluruh honorer yang ada di Banten. Meminta Pemprov Banten mengambil sikap,” katanya.
Baca Juga: 5 Negara di Asia Yang Langgangan Menjadi Peserta Piala Dunia, Nomor Dua Tak Disangka
Taufik juga menegaskan, sangat tak setuju dengan solusi yang ditawarkan pemerintah jika pegawai non ASN diubah menjadi outsourcing.
Menurutnya, bagaimana mungkin jutaan honorer yang bekerja di bidang administrasi penyuluh dan lainnya menjadi outsourcing.
“Sedang jumlah pegawai yang saat ini bekerja di pemprov di luar pegawai yang tadi itu semisal sopir cleaning service dan pengamanan,” katanya.
“Intinya kami forum honorer minta solusi dan langkah yang jelas terkait nasib ribuan honorer ini. Semua diganti oleh PPPK dan CPNS,” tegasnya.
Taufik juga mempertanyakan sikap pemerintah yang alih-alih menyelesaikan persoalan honorer justru malah membuka PPPK dan CPNS formasi umum.
“Seharusnya pemerintah sejak diberlakukannya PP Nomor 49 tahun 2018, selama rentang 5 tahun sampai dengan 28 November 2023 menekankan kepeda pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: Higor Vidal Gelandang Serang Persebaya Pengganti Bruno Moreira, Pernah Bermain di Liga Israel
“Menekankan untuk memprioritaskan honorer yang ada. Ini malah rekrutmen CPNS, PPPK dibuka umum,” imbuhnya.
“Kalo begini mana bisa selesai masalah honorer yang jumlahnya jutaan di kabupaten/kota se-Indonesia,” pungkasnya. ***
















