Jumat, 13 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Biaya Resmi Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
31 Mei 2022 | 08:11
Biaya Resmi Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama

Biaya Resmi Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Pusat sudah mengatur pembiayaan resmi biaya nikah dan rujuk bagi masyarakat.

BACAJUGA:

Suasana asri Migo Land Café di Curug, Kota Serang, cocok untuk tempat kumpul keluarga. Selain tempat untuk makan bersama ada juga kolam renang kecil untuk anak-anak. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Migo Land Cafe, Tempat Santai Keluarga dengan Konsep Alam Terbuka

13 Februari 2026 | 08:00
pembukaan acara pelatihan pelatih renang. (istimewa)

Pelatih Renang Berkualitas Kunci Untuk Cetak Prestasi di Arena

13 Februari 2026 | 07:21
Cabor angkat besi sedang melakukan pemantauan untuk mempersiapkan venue POpda. (hendra?bantenraya)

Kota Cilegon Matangkan Persiapan Venue untuk Popda Banten

13 Februari 2026 | 07:14
Walikota Serang Budi Rustandi saat menyaksikan penertiban kabel di Jalan Ahmad Yani, Ciceri, Kota Serang, Kamis 12 Februari 2026. (Harir Baldan/ Bantenraya.com

Budi Rustandi Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 3,4 Kilometer

13 Februari 2026 | 06:30

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014.

Dalam aturannya jika biaya nikah dan rujuk dikenakan sebesar Rp600 ribu jika dilakukan diluar Kantor Urusan Agama kecamatan dan diluar jam kerja petugas KUA kecamatan.

Namun, fakta di lapangan masih saja ada oknum yang memanfaatkan adanya pungutan diluar ketentuan.

Baca Juga: Profil Fahri Fadilah Calon Siswa Bintara Polri yang Lolos Seleksi Tapi Malah Diganti Orang Lain

Padahal dalam aturan sudah jelas tertuang dan biaya resmi juga disetorkan ke bank.

Biasanya celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum saat warga melakukan pengurusan persyaratan dan keterangan untuk proses pencatatan nikah dan lainnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Lukman Hakim menyampaikan, jika biaya nikah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dan  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba-Tiba Muncul di Twitter, Langsung Banjir Doa untuk Eril dari Netizen

Serta, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Dimana ada biaya jika dilakukan di luar KUA kecamatan sebesar Rp600 ribu. Namun, jika dilakukan di KUA kecamatan itu Rp0.

“Jika diluar KUA itu pembiayaan resmi secara aturan Rp600 ribu, jika di KUA maka pembiayaan itu Rp0,” katanya kepada BantenRaya.Com Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: PILIH SENDIRI! 10 Link Twibbon Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Desain Unik dan Keren, Download Gratis

“Uang tersebut juga disetorkan ke bank, sehingga KUA kecamatan hanya menerima bukti atau struk setoran dari warga, tidak boleh uang,” imbuhnya.

Lukman menambahkan, jika ada pungutan diluar ketentuan tersebut pihaknya tidak tahu menahu. Sebab, KUA hanya mengurusi pencatatan nikah saja, sementara untuk proses administrasi persyaratan itu dilakukan di kantor kelurahan dan desa.

“Hanya pencatatan nikah saja pembayaran jika dilakukan diluar KUA. Jika ada diluar itu juga pihak KUA tidak tahu menahu. Sebab, memang untuk urusan proses administrasi misalnya persyaratan N1 (surat keterangan untuk nikah), N2 (surat keterangan asal-usul) dan N3 (surat persetujuan mempelai) itu seperti keterangan dan pernyataan dan lainnya ada di desa (kelurahan),” jelasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: biaya nikahpungutan
Previous Post

Link Nonton Drakor Bloody Heart Episode 10 Sub Indo, Terdapat Sinopsis dan Jadwal Tayang

Next Post

Terbaru! 17 Link Twibbon Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Desain Unik dan Menarik, Cocok Dibagikan di Medsos

Related Posts

Suasana asri Migo Land Café di Curug, Kota Serang, cocok untuk tempat kumpul keluarga. Selain tempat untuk makan bersama ada juga kolam renang kecil untuk anak-anak. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Migo Land Cafe, Tempat Santai Keluarga dengan Konsep Alam Terbuka

13 Februari 2026 | 08:00
pembukaan acara pelatihan pelatih renang. (istimewa)
Daerah

Pelatih Renang Berkualitas Kunci Untuk Cetak Prestasi di Arena

13 Februari 2026 | 07:21
Cabor angkat besi sedang melakukan pemantauan untuk mempersiapkan venue POpda. (hendra?bantenraya)
Daerah

Kota Cilegon Matangkan Persiapan Venue untuk Popda Banten

13 Februari 2026 | 07:14
Walikota Serang Budi Rustandi saat menyaksikan penertiban kabel di Jalan Ahmad Yani, Ciceri, Kota Serang, Kamis 12 Februari 2026. (Harir Baldan/ Bantenraya.com
Daerah

Budi Rustandi Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 3,4 Kilometer

13 Februari 2026 | 06:30
Walikota Cilegon Robinsar mengukuhkan pengurus Forum CSR Kota Cilegon. Dimana Forum CSR mendorong agar pemerintah memberikan kabijakan insentif bagi industri, Kamis (12/2/2026).
Daerah

Forum CSR Sarankan Pemkot Cilegon Barter CSR dengan Perizinan

13 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Daerah

Dinsos Kota Cilegon Klaim Tak Ada Pengurangan Kuota Peserta BPJS Kesehatan PBI

13 Februari 2026 | 05:00
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Golkar Pandeglang Sebut Musda Melahirkan Pemimpin Dekat dengan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mendiktisaintek

Mendiktisaintek Brian Resmikan Gedung FIKES Uniba

13 Februari 2026 | 08:37
untirta

Mahasiswa Adik Untirta Diberikan Pembekalan, Tekankan Pengembangan SDM

13 Februari 2026 | 08:30
Derby London Brentford vs Arsenal berakhir tanpa pemenang. (Instagram/@433)

Derby London Brentford vs Arsenal Tak Ada Pemenang, Awas Disalip Man City

13 Februari 2026 | 08:28
Suasana asri Migo Land Café di Curug, Kota Serang, cocok untuk tempat kumpul keluarga. Selain tempat untuk makan bersama ada juga kolam renang kecil untuk anak-anak. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Migo Land Cafe, Tempat Santai Keluarga dengan Konsep Alam Terbuka

13 Februari 2026 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda