BANTENRAYA.COM – Pemerintah Pusat sudah mengatur pembiayaan resmi biaya nikah dan rujuk bagi masyarakat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014.
Dalam aturannya jika biaya nikah dan rujuk dikenakan sebesar Rp600 ribu jika dilakukan diluar Kantor Urusan Agama kecamatan dan diluar jam kerja petugas KUA kecamatan.
Namun, fakta di lapangan masih saja ada oknum yang memanfaatkan adanya pungutan diluar ketentuan.
Baca Juga: Profil Fahri Fadilah Calon Siswa Bintara Polri yang Lolos Seleksi Tapi Malah Diganti Orang Lain
Padahal dalam aturan sudah jelas tertuang dan biaya resmi juga disetorkan ke bank.
Biasanya celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum saat warga melakukan pengurusan persyaratan dan keterangan untuk proses pencatatan nikah dan lainnya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Lukman Hakim menyampaikan, jika biaya nikah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba-Tiba Muncul di Twitter, Langsung Banjir Doa untuk Eril dari Netizen
Serta, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Dimana ada biaya jika dilakukan di luar KUA kecamatan sebesar Rp600 ribu. Namun, jika dilakukan di KUA kecamatan itu Rp0.
“Jika diluar KUA itu pembiayaan resmi secara aturan Rp600 ribu, jika di KUA maka pembiayaan itu Rp0,” katanya kepada BantenRaya.Com Selasa 31 Mei 2022.
“Uang tersebut juga disetorkan ke bank, sehingga KUA kecamatan hanya menerima bukti atau struk setoran dari warga, tidak boleh uang,” imbuhnya.
Lukman menambahkan, jika ada pungutan diluar ketentuan tersebut pihaknya tidak tahu menahu. Sebab, KUA hanya mengurusi pencatatan nikah saja, sementara untuk proses administrasi persyaratan itu dilakukan di kantor kelurahan dan desa.
“Hanya pencatatan nikah saja pembayaran jika dilakukan diluar KUA. Jika ada diluar itu juga pihak KUA tidak tahu menahu. Sebab, memang untuk urusan proses administrasi misalnya persyaratan N1 (surat keterangan untuk nikah), N2 (surat keterangan asal-usul) dan N3 (surat persetujuan mempelai) itu seperti keterangan dan pernyataan dan lainnya ada di desa (kelurahan),” jelasnya. ***


















