BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali mendeteksi adanya 100 pinjaman online atau pinjol ilegal.
Temuan OJK terkait pinjol ilegal itu terjadi hanya dalam sebulan yakni selama April 2022.
Menurutnya, dengan temuan 100 pinjol ilegal itu maka OJK telah menemukan dan memblokir 3.989 entitas sejak April 2018 hingga April 2022.
Baca Juga: KONI Kabupaten Serang Lakukan Pendataan Cabor untuk Kabupaten Serang Emas
Selain pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi juga menemukan tujuh entitas investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan jasa pinjol.
“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Senin 23 Mei 2022.
Dalam 100 pinjol illegal tersebut, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong.
Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Masih dari keterangannya, ketujuh entitas investasi bodong ituterdiri atas 2 entitas money game dan 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin.
Baca Juga: Perkantoran Pemkot Cilegon Tak Aman Bencana, Alarm Saja Tak Ada
Kemudian 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin da 1 entitas lain-lain.
Sementara itu, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. ***


















