BANTENRAYA.COM — Dinas Perhubungan Kota Serang sebagai OPD yang mengurusi, salah satunya parkir, harus menegur dan mengkoordinasikan masalah tarif parkir di Banten Lama yang mencekik masyarakat karena terlalu mahal.
Semua pengelola parkir harus mengacu pada Perda Retribusi sebagai dasar hukum bila akan mengelola parkir di Kota Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki sejumlah aturan mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan daerah.
Baca Juga: Bukit di Jalan Raya Taktakan Gunung Sari Kota Serang Harus Dipangkas
Dengan itulah, kehidupan umum diatur agar tercipta keseimbangan dan kerukunan.
Dalam persoalan pengelolaan parkir, Kota Serang memiliki Perda tentang Retribusi yang mengatur besaran retribusi, termasuk parkir.
Menurutnya, aturan itu berlaku kepada siapa pun yang mengelola parkir di Kota Serang, termasuk parkir di Banten Lama.
Baca Juga: Promo JSM Indomaret Hanya sampai 22 Mei 2022, Harga Minyak Goreng Turun 5 Ribu Semua Merek
“Perda berlaku untuk semua yang ada di Kota Serang,” kata Ridwan, Selasa, 17 April 2022.
Ridwan mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Serang tidak bisa lepas tangan terhadap pengelolaan parkir yang ada di Kota Serang.
Bukan alasan bila lokasi parkir tersebut dikelola bukan oleh Pemerintah Kota Serang.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, Sabtu 21 Mei 2022: Detective Conan, Kungfu Panda hingga Dragon Riders of Berk
Sebab aturan yang ada berlaku secara umum untuk semua, bukan hanya untuk parkir yang dikelola pemerintah daerah.
“Satpol PP sebagai penegak perda juga harus bisa menegakkan aturan itu,” kata polisi PKS ini.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, lahan parkir yang dikeluhkan oleh pengunjung wisata merupakan milik pribadi dan ilegal.
Meski demikian, dinas perhubungan sendiri tidak melakukan apa pun mengatasi parkir ilegal tersebut.
“Itu parkir lahan pribadi, penyelenggaranya mesti bayar pajak parkir ke Bapenda,” kata Umar.
Seharusnya, kata Umar, pengelola parkir mengurus perizinan terkait usahanya tersebut kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Sementara untuk penindakan parkir liar, Umar berkilah bahwa itu adalah ranah Satpol PP Kota Serang bukan dinas perhubungan.
“Penyelenggaranya mestinya harus izin ke dinas perijinan. Penegakan perdanya bukan di ranah dishub,” katanya berkilah.
Namun, ketika ditanya soal ketetapan tarif yang seharusnya sesuai dengan peraturan daerah, dia menjelaskan bila dishub hanya mengikuti Peraturan Walikota tentang Parkir Tepi Jalan Umum.
Dia juga yakin pengelola parkir ilegal tidak akan mau mengacu pada Perda berkaitan dengan penerapan retribusi parkir.
“Pelaksanaannya saja sudah ilegal, mana mau mengacu ke perda retribusi. Kami, Dishub hanya mengacu pada Perwal yang kewenangannya itu pada parkir tepi jalan umum.
Jadi harusnya itu ditertibkan oleh penegak perda Kota Serang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelola parkir di Banten Lama mematok parkir kendaraan pribadi sebesar Rp10 ribu. Padahal, dalam Perda Retribusi biaya parkir untuk kendaraan pribadi hanya Rp3 ribu. ***

















