Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dishub Kota Serang Harus Tegur Pengelola Parkir Banten Lama

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
21 Mei 2022 | 06:29
Dinilai Tidak Melanggar Perda, Satpol PP Kota Serang Tidak Bisa Menindak Parkir Ilegal di Banten Lama

Satpol PP Kota Serang menilai parkir ilegal di Banten Lama karena dinilai tidak melanggar Perda karena itu tidak bisa menindak parkir ilegal tersebut. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM — Dinas Perhubungan Kota Serang sebagai OPD yang mengurusi, salah satunya parkir, harus menegur dan mengkoordinasikan masalah tarif parkir di Banten Lama yang mencekik masyarakat karena terlalu mahal.

Semua pengelola parkir harus mengacu pada Perda Retribusi sebagai dasar hukum bila akan mengelola parkir di Kota Serang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki sejumlah aturan mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Bukit di Jalan Raya Taktakan Gunung Sari Kota Serang Harus Dipangkas

Dengan itulah, kehidupan umum diatur agar tercipta keseimbangan dan kerukunan.

Dalam persoalan pengelolaan parkir, Kota Serang memiliki Perda tentang Retribusi yang mengatur besaran retribusi, termasuk parkir.

Menurutnya, aturan itu berlaku kepada siapa pun yang mengelola parkir di Kota Serang, termasuk parkir di Banten Lama.

Baca Juga: Promo JSM Indomaret Hanya sampai 22 Mei 2022, Harga Minyak Goreng Turun 5 Ribu Semua Merek

“Perda berlaku untuk semua yang ada di Kota Serang,” kata Ridwan, Selasa, 17 April 2022.

Ridwan mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Serang tidak bisa lepas tangan terhadap pengelolaan parkir yang ada di Kota Serang.

Bukan alasan bila lokasi parkir tersebut dikelola bukan oleh Pemerintah Kota Serang.

BACAJUGA:

Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, Sabtu 21 Mei 2022: Detective Conan, Kungfu Panda hingga Dragon Riders of Berk

Sebab aturan yang ada berlaku secara umum untuk semua, bukan hanya untuk parkir yang dikelola pemerintah daerah.

“Satpol PP sebagai penegak perda juga harus bisa menegakkan aturan itu,” kata polisi PKS ini.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, lahan parkir yang dikeluhkan oleh pengunjung wisata merupakan milik pribadi dan ilegal.

Meski demikian, dinas perhubungan sendiri tidak melakukan apa pun mengatasi parkir ilegal tersebut.

“Itu parkir lahan pribadi, penyelenggaranya mesti bayar pajak parkir ke Bapenda,” kata Umar.

Seharusnya, kata Umar, pengelola parkir mengurus perizinan terkait usahanya tersebut kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Sementara untuk penindakan parkir liar, Umar berkilah bahwa itu adalah ranah Satpol PP Kota Serang bukan dinas perhubungan.

“Penyelenggaranya mestinya harus izin ke dinas perijinan. Penegakan perdanya bukan di ranah dishub,” katanya berkilah.

Namun, ketika ditanya soal ketetapan tarif yang seharusnya sesuai dengan peraturan daerah, dia menjelaskan bila dishub hanya mengikuti Peraturan Walikota tentang Parkir Tepi Jalan Umum.

Dia juga yakin pengelola parkir ilegal tidak akan mau mengacu pada Perda berkaitan dengan penerapan retribusi parkir.

“Pelaksanaannya saja sudah ilegal, mana mau mengacu ke perda retribusi. Kami, Dishub hanya mengacu pada Perwal yang kewenangannya itu pada parkir tepi jalan umum.

Jadi harusnya itu ditertibkan oleh penegak perda Kota Serang,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengelola parkir di Banten Lama mematok parkir kendaraan pribadi sebesar Rp10 ribu. Padahal, dalam Perda Retribusi biaya parkir untuk kendaraan pribadi hanya Rp3 ribu. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Bukit di Jalan Raya Taktakan Gunung Sari Kota Serang Harus Dipangkas

Next Post

Terbaru! 13 Link Twibbon Hari Peringatan Reformasi 2022, Desain Unik dan Kekinian, Cocok Dipasang di Medsos

Related Posts

Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)
Nasional

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG
Nasional

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj
Nasional

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5
Nasional

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47
drakor Honour episode 5.
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 5 Sub Indo: Konfrontasi Antara Shin Jae dan Je Yeol

16 Februari 2026 | 15:59
Undercover Miss Hong Episode 10
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

jsit

JSIT Lebak Gelar Musda, Didapatkan Kepengurusan Baru

16 Februari 2026 | 20:15
Ilustrasi menu bukber. (DOk Horison)

Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

16 Februari 2026 | 20:04
Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda