BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Syafrudin meminta penahanan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono dijadikan pelajaran oleh seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.
Seperti diketahui bahwa Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait dugaan proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar.
“Ini sebagai pelajaran, mudah-mudahan ke depan tidak akan terjadi seperti ini,” ujar Syafrudin, ditemui usai halal bihalal dan peresmian hasil pembangunan Kota Serang di Setda Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Sekda Nanang Perintahkan Kepala BKPSDM Soal Plt Kepala Disparpora Kota Serang
Syafrudin pun mengaku prihatin dengan penahanan Yoyo Wicahyono oleh Kejaksaan Negeri Serang.
“Saya prihatin atas kejadian ini. Beliau orang baik dan PNS senior. Mudah-mudahan yang pertama pak Yoyo diberikan kekuatan, kesabaran, karena pak Yoyo ini seorang PNS yang sudah senior. Kemudian juga orang baik. Mudah-mudahan ini satu ujian yang harus dilalui,” tuturnya.
Syafrudin mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang. Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang bersifat inkrah.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak di Pandeglang Tinggi
“Masalah ini kami serahkan kepada hukum ynag berwajib. Artinya kami menghargai, kami menghormati,” tandas dia.***