BANTENRAYA.COM – Tarif parkir parkir di Kota Cilegon sebenarnya sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut diatur soal retribusi yang dikenakan kepada masyarakat saat melakukan parkir.
Di Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, juga retribusi dibagi menjadi dua kategori yakni struktur dan besarnya tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, satu lagi yaitu struktur dan besar tarif retribusi parkir di tempat khusus parkir.
Sementara, untuk struktur dan besar tarif retribusi parkir di tempat khusus parkir dibagi kembali menjadi tiga bagian yaitu pertama tarif pelataran/halaman parkir, gedung parkir dan taman parkir, kedua tarif tempat parkir insidental dan ketiga tarif tempat khusus parkir berlangganan.
Baca Juga: 15 Mei Diperingati Hari Keluarga Internasional, Begini Cara Memperingatinya…
Dikutip BantenRaya.Com dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 pada Minggu 15 Mei 2022, berikut rincian nominal tarif parkir di Kota Cilegon.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Truk Gandengan Rp8.000
2. Truk Besar Rp 7.000
3. Truk Sedang Rp 6.000
4. Bus Besar Rp 7.000
5. Bus Sedang Rp 6.000
6. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon dan Kendaraan Lain Sejenis Rp 2.000
7. Sepeda Motor Roda Tiga dan Kendaraan Sejenisnya Rp 1.500
8. Sepeda Motor Rp 1.000
Struktur dan Besar Tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus
A. Pelataran/Halaman Parkir, Gedung Parkir dan Taman Parkir
1. Truk Gandengan Rp 8.500
2. Truk Besar Rp 7.500
3. Truk Sedang Rp 6.500
4. Bus Besar Rp 7.500
5. Bus Sedang Rp 6.500
6. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon dan Kendaraan Lain Sejenis. Rp 2.500
7. Sepeda Motor Roda Tiga dan Kendaraan Sejenisnya 2.000
Baca Juga: Viral Pemotor Lawan Arah, Sopir Truk yang Terjebak Macet Jadi Gagal Emosi Lihat Dua Cewek Cantik
8. Sepeda Motor Rp 1.000
B. Tempat Parkir Insindental
1. Truk Gandengan Rp 9.000
2. Truk Besar Rp 8.000
3. Truk Sedang Rp 7.000
4. Bus Besar Rp 8.000
5. Bus Sedang Rp 7.000
6. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon dan Kendaraan Lain Sejenis Rp 3.000
7. Sepeda Motor Roda Tiga dan Kendaraan Sejenisnya Rp 2.500
8. Sepeda Motor Rp 1.500
Baca Juga: Link Nonton dan Bocoran Our Blues Episode 12: Persahabatan Go Mi Ran dan Jung Eun Hee tidak Harmonis
C. Tempat Khusus Parkir Berlangganan
1. Truk Gandengan 20 Hari x Rp 9.000 = Rp 180.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
2. Truk Besar 20 Hari x Rp 8.000 = Rp 160.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
3. Truk Sedang 20 Hari x Rp 7.000 = Rp 140.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
4. Bus Besar 20 Hari x Rp 8.000 = Rp 160.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
5. Bus Sedang 20 Hari x Rp 7.000 = Rp 140.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Tak Ingin Usai’ yang Dipersembahkan oleh Keisya Levronka
6. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon dan Kendaraan Lain Sejenis 20 Hari x Rp 3.000 = Rp 60.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
7. Sepeda Motor Roda Tiga dan Kendaraan Sejenisnya 20 Hari x Rp 2.500 = Rp 50.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm
8. Sepeda Motor 20 Hari x Rp 1.500 = Rp 30.000/Bulan Kartu Parkir Berlangganan Berwarna Kuning, Ukuran 12 cm x 15 cm. ***

















