BANTENRAYA.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha, terutama yang diduga belum mengantongi izin.
Pengawasan dilakukan agar para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Pandeglang bisa nyaman dan aman, karena dari segi legalitasnya terpenuhi.
“Melalui Bidang Penanaman Modal, kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang di Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pengawasan itu menemukan beberapa pengusaha yang belum melengkapi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red),” ungkap Kepala DPMPTSP, Ida Novaida di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, Kamis 12 Mei 2022.
Ida menjelaskan, masih adanya pengusaha yang belum mengantongi izin PBG karena memang izin PBG ini peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (PBG) yang mulai efektif berlaku tahun lalu.
Izin PBG, sambung Ida, berlaku semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan adanya regulasi tersebut, maka PP Nomor: 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
“Ini kan peralihan dari tahun 2021 dari IMB menjadi PBG. Sebetulnya mereka (pengusaha, red) ada yang sudah melakukan kegiatan, tetapi proses izin PBG-nya itu belum selesai,” terangnya.
Baca Juga: Sistem Parkir di Jalan Sunan Kalijaga Ditertibkan Dishub Lebak
Dengan masih adanya aktivitas usaha yang belum mengantongi izin PBG, pihaknya berupaya mencarikan solusi dengan bersurat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang agar segera menyelesaikan izin tersebut.
“Alhamdulillah per Maret lalu izin PBG sudah mulai dikeluarkan. Sekarang yang sebelumnya mereka (pengusaha, red) terkendala soal izin PBG sudah terselesaikan,” tambahnya.
Dikatakan Ida, pada Bidang Penanaman Modal tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha, namun juga mencarikan solusi atas permasalahan investasi hingga bimbingan teknis (bimtek) kepada para pengusaha agar mereka mau, nyaman, aman, dan tentunya mendapat keuntungan saat berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Omzet Galleri Hijab Casual Naik 80 Persen, Harga Lebih Murah, Puncaknya Saat Malam Takbir
“Contoh, kemarin kita menemukan permasalahan di tambak udang di Kecamatan Cikeusik, bahwa mereka mengeluhkan hasil panennya jelek karena udangnya terkena virus. Mereka bermohon kepada pemerintah daerah bagaimana solusi yang harus diambil dan kami melakukan langkah menyelesaikan masalah itu,” bebernya.
Langkah penyelesaian masalah itu, lanjut Ida, yakni dengan mengundang Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup agar bisa memberikan masukan atas permasalahan yang dihadapi pengusaha tambak udang tersebut. ***