BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang akan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten memasang rambu larangan bagi kendaraan berat melintasi Jalan Raya Taktakan-Gunung Sari (Takari).
Permintaan larangan melintas bagi kendaraan berat ini untuk menghindari semakin ambrolnya Jalan Raya Takari khususnya sisi jalan yang berdekatan dengan TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkonsep surat yang akan dilayangkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten agar dinas tersebut membuat rambu-rambu larangan bagi kendaraan berat untuk melintasi Jalan Raya Takari.
Kondisi jalan yang labil dan mudah longsor dihawatirkan akan kembali memicu longsor bila Jalan Raya Takari dilintasi oleh kendaraan berat setiap hari.
“Kami akan layangkan suratnya pekan ini,” kata Farach, Selasa, 10 Mei 2022.
Baca Juga: Kerugian Akibat Angin Puting Beliung di Gunungkencana Capai Rp 800 Juta
Farach mengungkapkan, selama ini truk yang mengangkut sampah tidak melintasi jalan yang longsor tersebut. Truk langsung masuk ke dalam TPAS Cilowong dari arah bawah atau dari gerbang TPAS Cilowong.
Sementara lokasi jalan yang longsor berada di atas, atau setelah gerbang TPAS Cilowong.
Farach mengatakan, Jalan Takari merupakan jalan pintas bagi masyarakat yang dari arah Kota Serang ingin ke Gunungsari atau sebaliknya.
Dengan adanya larangan ini maka kendaraan berat akan melintasi jalan yang lebih jauh namun hal ini menurutnya lebih baik untuk mengantisipasi adanya longsor susulan.
Dengan tidak adanya kendaraan berat yang melintas, maka beban jalan akan berkurang.
Sebelumnya, ketika Jalan Raya Takari longsor terjadi pada 1 Maret 2022 yang lalu Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang juga sudah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten agar segera memperbaiki jalan yang longsor tersebut.
Pasalnya, secara kewenangan objek jalan yang rusak akibat longsor itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga saat ini surat tersebut belum direspons dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.
“Surat sudah kami layangkan setelah longsor terjadi,” ujarnya.
Farach mengatakan, dirinya bukan lepas tangan atau lempar tanggung jawab terkait longsor Jalan Raya Takari melainkan berbicara mengenai kewenangan penanganan jalan tersebut.
Karena yang longsor dan rusak adalah jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, maka penanganannya pun harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sebab bila dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang akan menyalahi aturan.
Selain meminta perbaikan jalan yang longsor pihaknya juga akan meminta pemasangan tembok penahan tanah serta drainase Jalan Raya Takari, khususnya di sekitaran TPAS Cilowong, agar aliran air jadi lancar dan tidak melimpas ke TPAS Cilowong.
Baca Juga: 32 Pejabat Eselon IIB Pemkab Pandeglang Daftar Lelang Jabatan 11 Kepala OPD
Sebab penyebab longsor di jalan tersebut, salah satunya karena tidak adanya drainase untuk aliran air ketika hujan lebat turun.
Mantan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Askolani membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten dan meminta dinas tersebut agar segera memperbaiki jalan longsor yang terjadi di dekat TPAS Cilowong.
Bahkan hal ini juga sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten melalui komisi terkait, khususnya anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kota Serang.
Askolani mengungkapkan, penyebab longsor Jalan Takari di dekat TPAS Cilowong, salah satunya karena adanya hujan lebat sehingga air dari perbukitan turun dengan sangat deras dan melimpas ke TPAS Cilowong.
Air yang mengalir itu sedikit demi sedikit mengikis tanah yang masih labil sehingga menyebabkan longsor.
Baca Juga: Sederet Tokoh Yang Lahir 10 Mei, Ada Tokoh Pers dan Atlet Dunia
“Air ke TPAS Cilowong karena tidak ada drainase di jalan itu,” katanya.
Saat ini diketahui ada 2 titik longsor di daerah tersebut dengan panjang antara 100 sampai dengan 150 meter.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sudah memasang tali sebagai pemberitahuan atau tanda agar pengendara tidak terperosok ke jalan yang longsor tersebut untuk menghindari adanya kecelakaan dan korban jiwa. (***)

















