BANTENRAYA.COM – Sejumlah pantai umum di kawasan wisata Anyer-Cinangka dipadati pengunjung pada libur Hari Raya Idul Fitri pekan kemarin. Namun ternyata, sebagian pantai umum tersebut tidak membayar pajak parkir karena masih ada pengelola pantai yang keberatan dijadikan wajib pajak (WP).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, untuk pantai-pantai umum di kawasan Anyer-Cinangka dikelola oleh pihak ketiga sehingga penerimaan asli daerahnya berupa pajak daerah dan bukan retribusi daerah.
“Kalau retribusi daerah itu kan pemungutan atas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Ikhwan melalui sambungan telepon, Selasa 10 Mei 2022.
Adapun yang masuk dalam objek pajak daerah dari kawasan wisata pantai umum hanya parkir dan rumah makan jika ada rumah makan di dalam pantai umum tersebut, namun jika yang ada hanya murni pantai terbuka maka yang dikenakan hanya pajak parkirnya saja.
Baca Juga: Mencicipi Masakan Padang di The New Natrabu Cilegon, Rendang Cuman Rp29.000
“Tiket masuk kawasan wisata pantai umum itu bukan objek pajak yang di kenakan pajakanya sesuai dengan undang-undang pajak daerah. Kita mengacunya pada Perbup Nomor 7 tahun 2021 tentang Tarif Parkir di Luar Badan Jalan,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari jumlah pantai umum yang ada di kawasan wisata Anyer-Cinangka sebagian besar telah menjadi wajib pajak namun masih ada juga yang belum menjadi wajib pajak. “Pendekatan untuk menjadi WP butuh proses. Kesulitannya, pihak pengelola khawatir jika dikenakan pajak akan memberatkan mereka dan lain sebagainya,” tuturnya.
Adapun besaran tarif parkir flat dalam satu hari sesuai dengan ketentuan untuk bus sebesar Rp50.000 per unit, kendaraan roda empat Rp25.000 per unit, dan kendaraan roda dua Rp5.000 per unit. “Untuk pajak daerahnya 20 persen, berarti untuk mobil bus pajaknya Rp10.000, roda empat Rp5.000, dan kendaraan roda dua Rp1.000,” ungkapnya.
Disoal apakah apakah para pengelola pantai umum dalam menentukan tarif parkir sudah sesuai ketentuan, Ikhwan menjelaskan, para pengelola masih menyatukan antara tiket masuk pantai dengan tiket parkir. “Ketika ada pemungutan kita memilah hanya yang menjadi kewajiban sebagai pajak parkirnya,” katanya.(***)