BANTENRAYA.COM – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang terhadap anggota Satpol PP Kota Serang yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan memasuki babak akhir.
Semua pihak terkait sudah dipanggil dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya Inspektorat tinggal melakukan kesimpulan dan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak terkait.
Plt. Inspektur Kota Serang Subagyo mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil semua pihak di Satpol PP Kota Serang yang diduga terlibat dalam kasus permintaan THR kepada perusahaan swasta yang ada di Kota Serang.
Sejumlah pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa itu adalah Kepala Satpol PP Kota Serang, Kepala Bidang, Kepala Saksi, dan empat anggota Satpol PP yang diduga menyebarkan surat permintaan THR.
“Semuanya sudah di-BAP,” kata Subagyo, Selasa, 10 Mei 2022.
Karena surat perintah pemeriksaan berakhir pada Jumat mendatang, maka tim pemeriksa akan berusaha maksimal menyelesaikan pemeriksaan ini sampai keluarnya rekomendasi sanksi sebelum Jumat yang akan datang.
Dengan demikian maka pemeriksaan ditarget akan selesai pada pekan ini.
Subagyo menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dia dapat menyimpulkan bahwa sanksi yang akan diberikan sepertinya adalah sanksi sedang mengarah ke berat sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Para pelaku disangkakan telah melanggar aturan tersebut.
Setelah rekomendasi sanksi itu selesai dibuat, maka rekomendasi akan diserahkan kepada Walikota Serang Syafrudin yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kota Serang untuk pemberian sanksi dan pembinaannya.
Subagyo menuturkan, berkas pemeriksaan atau BAP sudah terkumpul dan hanya menunggu untuk dianalisa dan diputuskan sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kerugian Akibat Angin Puting Beliung di Gunungkencana Capai Rp 800 Juta
Berdasarkan pemeriksaan, Kabid yang membawahi oknum Satpol PP yang membuat surat untuk meminta THR ke perusahaan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya surat permintaan THR ke perusahaan swasta itu.
Apalagi dia menjabat sebagai Kabid baru sekitar 1 minggu ketika kejadian itu terjadi dan mencuat ke publik.
“Kabidnya mengaku tidak tahu masalah tersebut,” katanya.
Kasus permintaan THR oleh Satpol PP kepada perusahaan ini muncul setelah tersebarnya surat berisi permintaan THR kepada pihak swasta oleh salah satu kepala seksi di Satpol PP Kota Serang.
Surat permintaan THR itu dilengkapi dengan kop surat Satpol PP Kota Serang dan dilengkapi dengan tanda tangan oleh salah satu kasi di Satpol PP Kota Serang.
Baca Juga: Inilah Kode Penukaran Higgs Domino Island 11 Mei 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 85B
Kepala seksi ini beralasan dia tergerak untuk membuat surat dan meminta THR ke perusahaan swasta atas dorongan dari honorer Satpol PP yang memang tidak mendapatkan alokasi anggaran THR di APBD Kota Serang.
Sehingga dia berinisiatif untuk membuat surat tersebut dan menyebarkannya ke perusahaan.
Namun dia mengaku sampai dengan kasus ini mencuat belum ada satu pun perusahaan yang memberikan THR kepadanya dan kepada anggota yang menyebarkan surat tersebut.(***)

















