BANTENRAYA.COM – Lebaran menjadi momentum untuk bertemu dengan sanak saudara.
Ada saudara yang setelah bertahun-tahun tak bertemu baru bertemu kembali.
Ada saudara semasa sepermainan kecil baru bertemu kembali setelah usia dewasa.
Baca Juga: Penuh Berkah, 10 Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan 1443 H yang Menyentuh Hati
Banyak di antaranya adalah kita bertemu dengan para sepupu.
Sepupu adalah anak dari bibi atau paman kita.
Lebaran atau Idul Fitri kerap mendekatkan persaudaraan yang sebelumnya jauh.
Baca Juga: Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau Tanggal 1 Mei 2022, Terjadi 23 Kali Hembusan
Terkadang dalam pertemuan tersebut ada yang terpana dengan penampilan sepupu kita.
Ada yang bertemu terakhir kali masih kecil, ketika bertemu kembali sudah besar dan cantik.
Bagaimana hukumnya kita menikahi sepupu kita yang cantik karena kita tiba-tiba jatuh cinta?
Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu yang cantik.
Menurut Ustad Abdul Somad, tidak ada masalah menikahi sepupu. Baik dari anak adiknya ibu atau ayah. Atau anak dari kakaknya ibu atau ayah.
“Boleh, tidak ada masalah,” kata Ustad Abdul Somad dikutip dari channel youtube Santrine Somad, Senin 2 Mei 2022.
Baca Juga: Umat Muslim Dianjurkan Membaca Takbir saat Malam Idul Fitri, Ini Nilai Ibadahnya..
“Apakah yang adek beradek itu emak kita atau ayah kita. Boleh. Emak dia dengan emak saya adek beradek. Ayah kita dan ayah dia kakak beradek. Boleh,” kata Ustad Abdul Somad.
Dalilnya antara lain ada dalam surah Al Ahzab ayat 50. “Anak perempuan dari pakcikmu. Ayah saya punya adik laki-laki, punya anak perempuan. Boleh,” kata Ustad Abdul Somad.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”(QS. Al-Ahzab: 50).



















