BANTENRAYA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menggelar exit meeting dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Exit meeting dilakukan setelah, BPK RI Perwakilan Banten melakukan auidt terhadap terhadap laporan keuangan Pemkot Cilegon 2021.
Exit Meeting BPK RI Perwakilan Banten dengan Pemkot Cilegon dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kepala Subauditorat pada BPK RI Perwakilan Banten Ary Endarto, dan sejumlah pejabat di Pemkot Cilegon di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin, 25 April 2022.
Kepala Subauditorat pada BPK RI Perwakilan Banten Ary Endarto mengatakan, saat ini hasil audit laporan keuangam belum bisa dilakukan. Saat ini masih tahap awal.
“Penyerahan LHP BPK pada 20 Mei 2022. Kalau memang ada temuan kita sampaikan temuan, sama opininya apa disampaikan,” kata Ary ditemui di Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Kota Serang dan AW Diperiksa Inspektorat
Ary menambahkan, laporan keuangan diperiksa harus sesuai dengan akuntasi laporan keuangan yang telah diatur.
“Saat ini belum bisa disampaikan ya, masih proses audit, nanti kalau sudah kan disampaikan. Mudah-mudahan selesai dalam minggu ini,” terangnya.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, exit meeting dilakukan setelah BPK RI melakukan audit di Pemkot Cilegon. Tahapannya selanjutnya, pra ekspos hasil audit.
“Ada beberapa catatan di tujuh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tetapi belum menjadi temuan karena masih pra ekspos, jadi OPD diminta memerbaiki pelaporan keuangan yang menjadi catatan,” kata Mahmudin.
Kata Mahmudin, perbaikan pelaporan keuangan dari tujuh OPD, diminta untuk diselesaikan hingga 28 April 2022. Catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Banten terhadap tujub OPD seperti pelaporan perjalanan dinas, kelebihan pembayaran, maupun sistem pengendalian internal (SPI).
Baca Juga: Banten Creative Fest 2022 Didatangi 6 Ribu Pengunjung pada Hari PertamaBaca Juga: Banten Creative Fest 2022 Didatangi 6 Ribu Pengunjung pada Hari Pertama
Hanya saja, Mahmudin enggan menjelaskan tujuh OPD mana saja yang diberikan catatan oleh BPK RI Perwakilan Banten.
“Catatan yang diberikan BPK untuk diperbaiki oleh ODP, seperti perjalanan dinas yang belum dilampirkan kwitansinya, sistem pengendalian internal, neraca aset. Kalau OPD nya belum bisa kita sampaikan, karena ini juga bukan temuan ya. Untuk penyampaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu bulan Mei,” tuturnya. (***)