BANTENRAYA.COM – Tanggal 24 April diperingati sebagai Hari Angkutan Nasional. Salah satu angkutan umum yang terbilang cukup tua dan banyak dikenal masyarakat yaitu bus DAMRI.
DAMRI yang sampai saat ini masih eksis memiliki sejarah panjang karena sempat berubah-ubah nama sejak dari zaman Jepang sampai dengan paska Indonesia merdeka.
Dikutip Bantenraya.com dari website damrilogistic.co.id, Minggu 24 April 2022, pada tahun 1943, terdapat dua usaha angkutan di zaman pendudukan Jepang yaitu Jawa Unyu Zigyosha yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak atau cikar.
Kemudian ada juga juga angkutan umum yaitu Zidosha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor atau bus.
Namun pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, di bawah pengelolaan Departemen Perhubungan RI, Jawa Unyu Zigyosha berubah nama menjadi Djawatan Pengangkoetan .
Ini untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku beralih menjadi Djawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.
Kemudian, pada 25 November 1946, kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46 sehingga dibentuklah Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI.
Dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Tugas tersebut menjadikan semangat kesejarahan DAMRI yang telah memainkan peranan aktif dalam kiprah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.
Baca Juga: Hukum Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri Lebaran 2022, Ini Kata Ustad Adi Hidayat
Selanjutnya, pada tahun 1961 terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
Pada tahun 1982 DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 serta dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 dan berkelanjutan hingga saat ini.
Perum DAMRI diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.***



















