BANTENRAYA.COM – Nathania Kesuma atau adik Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penerima aliran dana kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Bareksim Polri juga telah menyampaikan bahwa Nathania Kesuma telah ditahan.
Diketahui, dalam kasus ini Nathania Kesuma telah terbukti menerima aliran dana dari sang kakak, Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.
Baca Juga: Bakal Demo di Istana Negara dan DPR RI, Ini Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa
Selain itu, Nathania juga menerima sejumlah aset berupa bangunan dari hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan bahwa Nathania telah menerima uang hingga aset bangunan.
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Kamis 21 April 2022, yang dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Baca Juga: 7 Tips Jadi Kartini Baru Ala Susi Pudjiastuti, Nomor 6 Paling Penting
Selanjutnya, Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan.
“Rumah mewah tersebut di atas namakan tersangka Nathania Kesuma,” ungkap Whisnu Hermawan.
Lebih jauh, Whisnu menyebutkan bahwa adik Indra Kenz tersebut juga membantu sang kakak untuk membuat akun kripto di Indodax.
Baca Juga: Tips Efektif Beristirahat di Rest Area Saat Mudik Lebaran 2022, Fisik Dijamin Tetap Prima
Adapun akun kripto di Indodax itu digunakan Indra Kenz untuk menyimpan berbagai aset.
“Sedangkan nilai aset yang disimpan dalam akun kripto Indodax sebesar Rp35 miliar,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 7 Puisi Hari Kartini 2022, Inspiratif dan Mengobarkan Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia
Atas keterlibatan Nathania Kesuma dalam kasus investasi bodong Bidomo, dirinya diancam pidana 5 tahun penjara. ***