BANTENRAYA.COM – Setelah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Selasa 19 April 2022, dini hari tadi, mendadak akun Instagram Vanessa Khong hilang.
Sebelum resmi ditahan, beberapa hari yang lalu artis cantik Vanessa Khong sempat mencurahkan isi hatinya melalui akun Instagram-nya.
Vaneesa Khong mengungkapkan kekesalan terkait dirinya yang dianggap menerima aliran dana tersangka Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo.
Baca Juga: Meletus 7 Kali, Gunung Anak Krakatau Keluarkan Asap Hitam Setinggi 2000 Meter
Namun, setelah Vanessa dan ayahnya Rudianto Pei resmi ditahan dini hari tadi oleh Bareskrim Polri, dari pantauan bantenraya.com akun Instagram Vanessa Khong mendadak hilang ditelan bumi.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan bahwa Vanessa dan ayahnya Rudianto telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, dini hari tadi.
Kemudian, Whisnu Hermawan menerangkan bahwa keduanya terbukti menerima aliran dana kasus investasi bodong Indra Kenz.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta,” kata Whisnu Hermawan pada Selasa, 19 April 2022.
Lebih jauh, Whisnu menyebutkan selain uang sebesar Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta, Vanessa Khong juga dibelikan sebidang tanah oleh tersangka Indra Kenz.
“Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkap Whisnu.
Baca Juga: Vaneesa Khong dan Rudianto Pei Terima Uang Hingga Tanah dari Indra Kenz
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam kasus ini terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp1.583.000.000.
Selain itu, menurut Whisnu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan investasi bodong Binomo.
“Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash,” pungkasnya.
Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Beli 10 Jam Mewah Seharga Rp8 Miliar untuk Samarkan Kasus Indra Kenz
Diketahui sebelumnya, tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum dilakukan penahanan, pihak penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa dan Rudianto pada Senin 18 April 2022.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Rudianto Pei Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.*


















