BANTENRAYA.COM – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) Udin Silalahi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum.
Pengukuhan guru besar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 1 Desember 2021.
Pada acara pengukuhan guru besar Udin Silalahi menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Pasar Digital: Quo Vadis?”.
Baca Juga: Sinopsis Wedding Agreement The Series Episode 3 : Sarah dan Bian Balikan, Bagaimana Nasib Tari?
Dlaam paparannya ia mengungkapkan soal maraknya pasar digital di kalangan masyarakat dan pentingnya peran pemerintah dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital.
Baik dari perspektif hukum persaingan usaha maupun dari sudut pandang konstitusi ekonomi.
“Ekonomi digital menciptakan peluang bisnis seperti jasa transportasi online (ride hailing), platform internet yang menyediakan barang pemasok dan pembeli (multi-sided-market) seperti brand e-commerce ternama, serta lainnya,” katanya.
Perkembangan ekonomi digital ini, lanjutnya, mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, seperti transportasi, perbankan, asuransi, sampai pendidikan.
Upaya pemerintah mendorong pengembangan ekonomi digital patut didukung dan diapresiasi.
Akan tetapi tidak hanya mendorong pengembangan yang menghasilkan peluang bisnis baru di pasar digital saja, tapi harus juga diiringi dengan pembentukan peraturan di pasar digital.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kesehatan Sedunia 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial atau Orang Terdekat
“Peraturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar digital dalam menjalankan kegiatan usahanya dan bagi konsumen sebagai pembeli produk atau jasa yang disediakan melalui pasar digital,” paparnya.
Udin turut menyampaikan bahwa dalam perkembangan pasar digital mulai muncul penggunaan Artificial Intelligence (AI).
AI digunakan dalam digital marketing agar pelaku usaha mengerti tentang konsumen sehingga dapat mengetahui rasional dari keputusan konsumen.
Baca Juga: Tarif Lengkap Bus PO Haryanto Arus Mudik hingga Balik Lebaran 2022 Rute Jakarta Wonogiri
Penggunaan AI membuat kerumitan pasar digital menjadi sebuah konsep yang sangat kompleks karena AI bebas dan kemampuannya luas.
Kehadiran AI melalui machine learning membuatnya terus berkembang tanpa henti dalam pasar digital.
“Dengan intensifikasi pasar digital dan munculnya kecanggihan penggunaan AI, harus dilihat arah perkembangan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkapnya.
Baca Juga: Vaksin saat Puasa Apakah Membatalkan? Ini Jawaban dari Kemenag
Udin berharap, hasil penelitiannya ini dapat memberikan suatu pandangan baru bagi pemerintah untuk segera melakukan amandemen Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

















