• Selasa, 26 September 2023

Vaksin saat Puasa Apakah Membatalkan? Ini Jawaban dari Kemenag

- Kamis, 7 April 2022 | 10:51 WIB
Ilustrasi hukum vaksin saat berpuasa (Freepik)
Ilustrasi hukum vaksin saat berpuasa (Freepik)

BANTENRAYA.COM - Ramadahn 1443 Hijriah sudah tiba, semua umat Islam pastinya wajib berpuasa kecuali yang berhalangan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga terus menggenjot penyebaran vaksin.

Lalu bagaimana hukum melakukan vaksin saat berpuasa? Jawaban Kementrian Agama (Kemenag) ada dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: Pemeriksaan Marshel Widianto di Polda Metro Jaya, Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans Langsung Lewat Dea

Sebagaimana dilansir Bantenraya.com dari laman kemenag.go.id, begini jawaban hukum vaksin saat berpuasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa" terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Tinggal Klik! 10 Link Twibbon Hari Kesehatan Sedunia 2022 Gratis, Keren, dan Beragam

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya" lanjutnya.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin juga mengingatkan kepada Kantor Urusan Agama di seluruh daerah Indonesia, agar mengedukasi masyarakat.

“KUA agar edukasi umat, vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa" tegasnya.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Fokus Bekerja, Jangan Timbulkan Polemik di Masyarakat!

Itulah tadi jawaban mengenai hukum vaksin saat berpuasa, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Marjuki

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X