BANTENRAYA.COM – Sejumlah pejabat di Pemkot Cilegon mulai non job hingga ada OPD yang dihilangkan.
Sejumlah pejabat non job dan OPD dihilangkan sebagai dampak nomenklatur baru berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disahkan pada 21 Februari 2022.
Sejumlah pejabat non job dan OPD dihilangkan tersebut terutama berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan salah satu bidang di Dinas Sosial Kota Cilegon, dimana secara nomenklatur struktural sudah hilang.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Nisfu Syaban 2022, Desain Religius dan Terkeren yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, pihaknya akan secepatnya melihat dan mengkaji ketentuan adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tersebut.
“Nanti akan dilihat ketentuan dan aturannya seperti apa,” katanya kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.
Diketahui saat ini, kondisi Disparbud sudah tidak lagi beroprasi dan melakukan program, termasuk juga Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Dinsos tidak melakukan kegiatan.
Baca Juga: Tagar TangkapKartelMinyakGoreng Menggema di Twitter, Netizen: Hukum Tumpul ke Atas
Meski demikian, menurut Helldy hal tersebut akan secepatnya jalan.
“Pasti jalan, nanti kita akan lihat,” paparnya.
Helldy sendiri belum memberikan jawaban saat ditanyakan soal kapan adanya penatikan ulang untuk para pejabat.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Perawat Nasional 2022 Gratis, Beragam dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
Sementara itu, salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dari awal tahun jika kegiatan tidak lagi dilakukan.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih bertanya soal adanya ketentuan tersebut secara resmi. Sebab, sampai sekarang tidak ada surat dan dasar sebagai acuan.
“Sudah dilarang dari awal tahun lalu. Namun, sampai sekarang saya masih bertanya soal dasarnya,” katanya.
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Sebut Presiden Rusia Vladimir Putin Penjahat Perang
“Sebab, tidak ada surat apapun sebagai landasan kami tidak bisa menyerap anggaran,” paparnya.
Ia menjelaskan, jika diberlakukan sejak 21 Februari lalu soal nomenkaltur OPD, dirinya menanyakan sampai sekarang hal tersebut juga tidak pernah disosialisasikan kepada semua OPD.
“Tidak ada sosialisasi dari awal,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Berusaha Masyarakat Mendapatkan Minyak Goreng Curah Dengan Harga Rp 14 ribu
Sebelumnya, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang OPD sudah disahkan. Hal tersebut membuat dinas yang berubah secara nama dan struktural harus dilakukan pelantikan ulang.
Berdasarkan keterangan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, hanya ada 4 Kepala OPD yang tidak dilantik ulang, sementara untuk sisanya sekitar 28 OPD akan dilantik ulang.
“Ini kan Perda dan Perwal baru semua. Jadi kalau tidak salah, mesti dikukuhkan semuanya, minus 6 kepala OPD yang dilantik kemarin, pada 21 Februari,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon Sam Wangge. ***

















