BANTENRAYA.COM – Sebanyak 14 korban kasus penipuan invetasi crazy rich asal Medan Indra Kenz lapor polisi.
Total kerugian penipuan investasi melalui skema binary option Indra Kenz dari 14 korban tersebut mencapai Rp 25,6 miliar.
Dikutip BantenRaya.Com dari Pikiran-Rakyat.Com pada Kamis 10 Maret 2011, berdasarkan keterangan Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik saat ini melaporkan sudah ada 14 korban yang dimintai keterangan. Dimana kerugian mencapai Rp25.620.605.124.
Baca Juga: Rekening Rp 532 Miliar Milik Doni Salmanan Diblokir, Dinan Fajrina Beri Dukungan Moral
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak kisaran Rp 25.6 miliar,” katanya.
Gatot menyatakan, selain menjadi korban 14 orang tersebut sebagian juga dijadikan saksi untuk memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini total sudah 19 saksi dimana 2 orang merupakan saksi ahli.
“Rinciannya semua ada 19 dimana dua diantaranya adalah saksi ahli dan sisanya saksi yang memberikan keterangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki data aset milik Indra Kenz. Aset tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan pihak kepolisian.
“Mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ungkapnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (***)