BANTENRAYA.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal berunjuk rasa, Rabu 16 Fabruari 2022.
Para buruh akan gelar aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Para buruh menilai kebijakan dalam aturan tersebut dimana JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 karena dinilai sangat merugikan mereka.
Baca Juga: Sebelum Idul Fitri, DKPP Kota Serang Janji Jalan Perumahan PBA Kota Serang Mulus
Hal tersebut tak seperti kebejakan sebelumnya dimana bisa diambil ketika keluar dari pekerjaan yang lama.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @fspmi_kspi, Selasa 15 Februari 2022, selain menolak kebijakan terbaru soal JHT, buruh juga menuntut pencopotan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah karena dinilai selalu membuat gaduh dan merugikan pekerja.
Selain pernah mengeluarkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang bisa dicicil, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMk) hingga yang terbaru terkait masalah JHT.
Baca Juga: Arema Di Puncak Klasemen Usai Terkam Persita
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi akan digelar di dua tempat yakni di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek.
Ia menegaskan, aksi yang digelar tersebut karena pihaknya menilai aturan JHT cair di usia 56 sangat merugikan buruh.
“Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Warga yang Buang Sampah di Laut Tanjung Pasir Akhirnya Minta Maaf
Said mengungkapkan, unjuk rasa akan digelar mulai pukul 10.00 WIB serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk didaerah, aksi terpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota.
KSPI mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Skin Gratis! Berikut Ini Kode Redeem ML 16 Februari 2022 Terbaru
KSPI juga meminta agar Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali.
Aturan sebelumnya mengatur pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT.
Pencairan dilakukan paling lama satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
Baca Juga: Blangko KTP Elektronik di Disdukcapil Pandeglang Mulai Menipis, Pemohin KTP Dibatasi Dulu
Aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
“Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu,” ujar Said.
Berikut yang akan dituntut diantaranya:
Baca Juga: Putusan Lengkap Majelis Hakim Terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung
1. Cabut peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran manfaat JHT.
2. Copot Menteri Ketenagakerjaan. ***



















