Putusan Lengkap Majelis Hakim Terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung

- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:41 WIB
Pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung mendapat vonis penjara seumur hidup. Berikut ini putusan lengkap dari majelis hakim. (Pikiran-rakyat.com)
Pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung mendapat vonis penjara seumur hidup. Berikut ini putusan lengkap dari majelis hakim. (Pikiran-rakyat.com)

BANTENRAYA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa 15 Februari 2022.  

Hakim menjatuhkan vonis tersebut Herry Wirawan atas kasusnya yang telah memperkosa belasan santriwati di Madani Boarding School, Ciburi, Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019.

Berikut daftar putusan lengkap Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.  

Baca Juga: Link Live Streaming PSG Vs Real Madrid, Duel Dua Tim Elit Eropa di Babak 16 Besar Liga Champions

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Dua OPD di Kabupaten Lebak Ini Ikut Di-lockdown

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. 

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Download Minecraft Pocket Edition 1.18.2.03 untuk di HP Android

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara

7. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2022, Andin Mulai Membaik tapi Pencarian Reyna Masih Buntu

Seperti diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. ***


Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X