BANTENRAYA.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Banten memberikan hukuman berat terhadap oknum anggota Polres Pandeglang berinisial LBN (36) atas kasus narkoba.
Kompolnas menyoroti kasus oknum polisi yang terbukti membawa delapan paket sabu, saat ditangkap di persimpangan lampu lalu lintas Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Polda Banten harus menanggapi serius, kasus narkoba yang menjerat anggotanya.
Terlebih barang bukti yang ditemukan cukup banyak yaitu sebanyak 8 paket sabu dan harus dihukum berat.
“Jika benar ada oknum anggota Polres Pandeglang yang diduga terkait narkoba,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa 8 Februari 2022.
“Maka harus diperiksa apakah yang bersangkutan hanya pengguna, atau ada kaitannya dengan jaringan narkoba, misalnya jadi backing atau jadi pengedar,” katanya
Baca Juga: Hampir 100 Sekolah di Banten Ditemukan Kasus Covid-19, Dindikbud Ambil Tindakkan Ini
Poengky menyayangkan, atas perilaku warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut.
Sebagai aparat penegak hukum (APH) harusnya menjadi contoh yang baik, bagi masyarakat.
“Selain itu yang bersangkutan juga layak diberikan pemberatan hukuman karena sebagai aparat Kepolisian harus disiplin dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis Lihat Warga Wadas Ditangkapi Polisi
Poengky meminta Polda Banten bersikap tegas dan memberikan hukuman yang berat, baik memproses pidananya, hingga dilakukan PTDH agar peristiwa itu tidak diikuti oleh anggota kepolisian lainnya.
“Hukuman berat kepada yang bersangkutan diharapkan menjadi efek jera bagi yang lain,” pintanya.
Untuk diketahui, penangkapan anggota Polri berinisial LBN yang bertugas di wilayah Polres Pandeglang itu dilakukan pada 14 Januari 2022.
Penangkapakan dilakukan di pinggir jalan tepatnya di persimpangan lampu merah Warung Pojok, pada pukul 21.45 WIB.
Saat itu, oknum polisi yang tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy dihentikan oleh anggota Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Banten.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 8 paket sabu di dalam dashboard motor. Dari keterangan LBN, narkoba itu baru saja di dapat dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kota Serang.
Guna dilakukan penyelidikan, oknum polisi itu dibawa ke Mapolda Banten, dan diketahui jika LBN merupakan anggota polri aktif di wilayah hukum Polda Banten. ***



















