BANTENRAYA.COM – Deddy Corbuzier disebut-sebut menjadi salah satu YouTuber terkaya di Indonesia, penghasilan ayah Azka Corbuzier dikabarkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Penghasilan Deddy Corbuzier yang cukup fantastis itu mencuri perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baru-baru ini, Deddy Corbuzier langsung beraksi usai ada pemberitaan bahwa tarif pajak penghasilannya dinaikkan menjadi sebesar 35 persen oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Makam Vanessa Angel akan Dibongkar dan Dipindah ke Pinggir Makam Ibunya
Di akun Instagramnya, Deddy Corbuzier mengunggah tangkapan layar berita tersebut sembari memberikan komentar sambil me-mentions akun Instagram Sri Mulyani.
“Buuuu.. Eeeh… Buuuu. @smindrawati,” tulis Deddy Corbuzier, dikutip Bantenraya.com dari Instagram @mastercorbuzier.
Sontak unggahan itupun langsung dibanjiri dari para netizen dan para rekan artis yang beragam reaksi.
Baca Juga: Lirik Lagu Bahagia Sampai Tua Karya Tipe-X, Single Terbaru Awal Tahun 2022
“Waduuuh sama aku juga di kejar pajak,” ujar akun @dinar_candy.
“Ayo segera ikut Tax Amnesty,” kata akun @tommcifle.
“Ngundang orang yang salah om,” ungkapnya @aniadeasy.
Baca Juga: Potret Mesra, A$AP Rocky Cium Rihana yang Sedang Hamil
“Nyesel ngundang,” tutur akun @iiqbal.tawakal.
“Wkwkwwk kadang penyelesalan ngundang tu ya kek gini lah om,” ujar akun @berpuisi_kata.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal penghasilan Deddy Corbuzier saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),
Baca Juga: Come Back Dramatis, AC Milan Tumbangkan Inter Milan 2 – 1
Ia mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier dinaikan dari 5 persen menjadi 35 persen dikarenakan penghasilannya sudah di atas Rp5 miliar per tahun.
“Waktu saya diwawacara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp 5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti pajak kamu naik nanti,” ucap Sri Mulyani yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada Jumat 4 Januari 2022.
Dia mengatakan, kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Tahan Imbang Persija, Arema Pertahankan Capaian 20 Pertandingan Tanpa Kalah
Dalam UU itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajaknya 35 persen.
“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30 persen,” ungkapnya.
“Kalau sekarang kita bagi dua Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, yang diatas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35 persen. Naik 5 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov Banten Indikasikan Kembali Perketat Mobilitas Warga
Dia memastikan peningkatan tarif merupakan hal yang adil, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.
“Memang ini adalah asas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang diatas,” ucapnya.***