BANTENRAYA.COM – Kota Serang berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2. Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dari delapan kabupaten kota, hanya Kota Serang yang level 3.
“Intinya Kota Serang memang termasuk satu-satunya yang level tiga,” ujar Nanang Saefudin, mendampingi Walikota Serang Syafrudin, usai pelantikan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkot Serang, Rabu 2 Februari 2022.
Menurut Nanang Saefudin, dari sisi penyebaran sebenarnya Kota Tangsel dan Kota Tangerang.
“Kita sebenarnya relatif lebih kecil dibandingkan kabupaten kota lain,” akunya.
Nanang Saefudin mengaku, pihaknya telah merapatkan merapatkan barisan dengan instansi vertikal yaitu kepolisian dan TNI membahas kaitan level 3.
“Kemarin hasil rapat perintah Pak Wali, hari ini saja kita akan memvaksinasi usia 6 tahun sampai 11 tahun, anak SD,” tutur dia.
Selain itu, sambung Nanang Saefudin, Pemkot Serang pun akan menggenjot vaksinasi lansia. Karena capaian vaksinasi lansia di Kota Serang baru 50 persen, sedangkan target minimal 60 persen.
“Kemarin belum kita vaksin, karena mereka sudah mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Jadi baru bisa hari ini. Kan nggak boleh sudah divaksin langsung di vaksin lagi. Harus ada jeda,” jelas Syafrudin.
“Kami sudah minta kepada pejabat, camat dan lurah untuk terus berpartisipasi agar para lansia bisa divaksin,” katanya.
Nanang Saefudin pun berencana akan memberlakukan pembatasan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, mengingat Kota Serang turun level 3.
“Tentu kegiatan tatap muka belajar kita akan batasi, keramaian juga akan kita batasi, sesuai dengan level tiga,” kata Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin pun mengimbau kepada seluruh pejabat baik Pemkot Serang, Pemkab Serang, Pemprov Banten, juga untuk mengurangi aktivitas keluar daerah terutama yang berisiko tinggi, yakni Jakarta.
“Kita akan batasi juga. Ini ada juga beberapa OPD yang positif covid. Kebanyakan instansi vertikal. Mereka yang Konsul ke Jakarta. Contoh misalnya ada dari BKKBN kemarin, provinsi, pengadilan juga kena.
“Ini ada juga beberapa OPD yang positif Covid-19. Kebanyakan instansi vertikal. Mereka yang konsul ke Jakarta. Contoh misalnya ada dari BKKBN kemarin, provinsi, pengadilan juga kena,” ungkap dia. (***)



















