Rabu, 18 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Penyidik Pemerkosaan Gadis Difabel Terancam Dihukum

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Februari 2022 | 21:37
Sempat Dibebaskan Polisi, Pemerkosa Gadis Difabel di Kota Serang Kembali Dibui

Kedua pemerkosa gadis difabel keterbelakangan mental di Kecamatan Kasemen, Kota Serang kembali dibui oleh penyidik Polres Serang Kota, Sabtu 29 Januari 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM  – Diduga telah menyalahi kode etik kepolisian, dalam pencabutan dan pembebasan dua pelaku perkosaan gadis difabel atau keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil asal Kasemen, Kota Serang, terancam dihukum.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan penyidik yang menangani perkara perkosaan gadis keterbelakangan mental diduga melanggar pasal 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Masih proses pemeriksaan propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” katanya kepada awak media, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Kota Serang Gelar PTM Senin Depan

Rudy menjelaskan sanksi yang dikenakan berupa meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” jelasnya.

Selain itu, Rudy menambahkan jika terbukti menyalahi kode etik kepolisian, pelanggar dapat dipindahtugaskan ke fungsi dan wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

Baca Juga: Warga Keturunan Tionghoa di Serang Berharap Kebaikan di Tahun Macan Air

“Atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.

Rudy menegaskan dirinya sudah mengintruksikan agar Bidang Hukum dan Propam melakukan sosialisasi operasionalisasi penerapan Keadilan Restoratif, agar tidak salah dalam penerapannya.

“Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil penyelidikan, pembebasan kedua pelaku perkosaan tidak sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Basket Kab Serang Masih Latihan Tahap Umum Jelang Porprov Banten

“Ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restoratif justice. Namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” katanya.

Shinto menambahkan Bidpropam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten, telah melakukan penyelidikan atas perkara itu sejak Jumat (21/01) lalu.

“Sejak Jumat lalu, kita telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel, sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Pasar Tradisisonal Bakal Dijadikan Pasar Digital

Untuk itu, Shinto menjelaskan Polda Banten telah mengintruksikan agar Polres Serang Kota, melakukan peninjauan ulang atas penghentian perkara perkosaan yang dilakukan oleh paman dan tetangga korban.

“Merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus, terkait keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan atas perkara tersebut, dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten,” jelasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: gadis difabelPerkapolri 14 Tahun 2011
Previous Post

Pasangan Prajurit Batalyon Mandala Yudha Berhasil Raih Juara Turnamen Bulutangkis HUT Gapansi ke 63

Next Post

Tipu 16 Pencari Kerja, Oknum Polisi Segera di Meja Hijaukan

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Karang Taruna Puloampel Langsung Fokus Tangani Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Maaf Sebelum Puasa Ramadan 2026, Kata-kata Tulus dan Menyentuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ratusan warga Muhammadiyah Kota Cilegon menggelar salat tarawih di Masjid UBK, Selasa 17 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

Ratusan Warga Muhammadiyah Cilegon Gelar Salat Tarawih, Masjid Umar Bin Khattab Dipenuhi Jamaah

17 Februari 2026 | 20:55
Suasana Sungai Tamborasi di Sulawesi Tenggara. Dok : Pariwisata Indonesia

Jadi Sungai Terpendek di Dunia, Sungai Tamborasi Miliki Keindahan Alam Yang Cantik

17 Februari 2026 | 20:51
Warga Muhammadiyyah Kota Cilegon menjalankan ibadah Salat Tarawih sebagai tanda masuknya awal Ramadan 1447 H di Masjid Umar Bin Khattab Jalan Stasiun, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Selasa (17/2/2026).(Uri/Bantenraya)

Masyarakat di Cilegon Diminta Hargai Perbedaan Penetapan Awal Ramadan

17 Februari 2026 | 20:48
Menjelang Ramadan, harga cabai rawit merah di Pasar Induk Rau Kota Serang tembus Rp 100.000 per kilogram, Selasa 17 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Busyet Cabai Rawit Merah di Kota Serang Tembus Rp 100.000 Per Kilogram Jelang Puasa

17 Februari 2026 | 20:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda