BANTENRAYA.COM – Ikatan Dokter Anak Indoensia (IDAI) Provinsi Banten merekomendasikan agar pembelajaran tatap muka (PTM) siswa di Banten sementara dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Rekomendasi dari IDAI Banten agar PTM diganti PJJ sebagai bentuk antisipasi di tengah kasus Covid-19 di Banten yang melonjak.
Ketua IDAI Provinsi Banten Didik Wijayanto mengatakan, untuk saat ini rekomendasi IDAI masih sama seperti sebelumnya yakni PTM diganti PJJ untuk sementara waktu.
Baca Juga: Bilang Goblog dan Beri Bintang Satu, Warga Cirebon Ini Digeruduk Ratusan Ojol
“Rekomendasi kami kembali ke PJJ karena lebih aman bagi anak,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Selasa 1 Februari 2022.
Mneurutnya, hal tersebut dilakukan karena dengan peningkatan kasus Covid-19 saat ini akan berisiko bagi anak itu sendiri.
“Karena kasus sedang meningkat. Tentu ini sangat beresiko tinggi terhadap anak (tertular virus),” katanya.
Baca Juga: Terbongkar! Nama Grup Sabyan Gambus Diciptakan Ririe Fairus Dari Nama Sang Buah Hati
Seperti diketahui, saat ini Banten sedang mengalami lonjakan kasus yang signifikan dalam sepekan terakhir. Per harinya kasus baru Covid-19 naik di atas 1.000.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @dinkes_provbanten, terdapat 11.703 kasus aktif per 31 Januari 2022 atau naik 1.093 dibanding sehari sebelumnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi kuota PTM di sekolah.
Baca Juga: Baru! 25 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 Design Beragam dan Keren, Cocok di Bagikan di Media Sos
Kabijakan Gubernur Banten itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Banten pada 27 Januari lalu itu mengatur kapasitas siswa dalam satu ruang kelas menjadi hanya 25 persen.
Selain itu, sekolah juga harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan melakukan cek suhu, menyediakan tempat cuci tangan hingga meniadakan pembelajaran diluar kurikulum utama.
Baca Juga: Ini Reaksi Novia Ardahana, Terkait Ucapan Denise Chariesta Soal Artis Zaman Purba
Selanjutnya, para pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa wajib sudah divaksin hingga dosis kedua.
Sementara untuk siswa usia anak 6-11 tahun minimal sudah divaksin untuk dosis pertama. ***
















