BANTENRAYA.COM – Kartu nikah digital saat ini sudah resmi menjadi bukti pernikahan sah untuk pasangan suami istri dan bisa didapatkanndi Kantor KUA.
Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama atau Kemenag sudah tidak lagi mencetak kartu nikah fisik dan menerbitkan kartu nikah digital.
Layanan kartu nikah digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang bisa mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Ungkap Alasan Buka Tutup Hijab, Cimoy Montok Sepi Job?
Kartu nikah digital ini memiliki banyak manfaat, seperti kecepatan mengakses data identitas pasangan suami istri, dan mempermudah cek validitas pernikahan pasangan suami istri.
Kartu nikah online tidak dapat dipalsukan, karena terdapat barcode berisi data pasangan hingga KUA tempat nikah.
Selain itu, kartu nikah online juga menghindarkan penipuan yang dilakukan salah satu pasangan, yang mengaku belum pernah nikah atau berstatus cerai.
Baca Juga: Kasus Covid 19 Varian Omicron Melonjak, Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Waspada
Dengan kartu nikah digital juga membuat suami istri tidak perlu khawatir dicurigai saat berpergian atau menginap di hotel.
Pasalnya, beberapa hotel kerap meminta untuk menunjukkan kartu nikah para pengunjungnya yang berpasangan.
Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital ini?
Baca Juga: Aksi Hotman Paris Ngamen di Pinggir Jalan Malioboro, Banjir Pujian
Bagi pasangan yang menikah Agustus 2021 atau sesudahnya, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file yang dikirim via email/WA setelah mengisi survei kepuasan.
Bagi pasangan yang sudah menikah sebelum Agustus 2021, bisa scan barcode yang tertera di kartu nikah fisik.
Nanti otomatis akan diarahkan untuk download kartu nikah digital.
Baca Juga: Angkot Pakai AC Disediakan Pemprov DKI Jakarta 60 Unit, Hasil Kerjasama Transjakarta dan Dishub
Bagi pasangan yang sudah lama menikah dan belum ada kartu nikah fisik, dapat mengajukan diri ke kantor KUA tempat menikah.
Nanti soft file kartu nikah digital bisa dicetak sendiri atau cukup simpan di HP.
Biaya pembuatan kartu nikah digital ini pun gratis, sama dengan biaya nikah di KUA selama mengikuti syarat, seperti dilakukan di Kantor KUA, sudah menyiapkan dokumen persyaratan nikah, dan proses akad nikah berlangsung selama hari operasional KUA, yaitu Senin-Jumat pada jam kerja. ***