Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dindikbud Banten Dituding Belum Bayar Sisa Kontrak Pembangunan 2 SMKN di Lebak Rp1,4 Miliar

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
21 Januari 2022 | 09:33
Dindikbud Banten Dituding Belum Bayar Sisa Kontrak Pembangunan 2 SMKN di Lebak Rp1,4 Miliar

Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, menyatakan Dindikbud Banten diduga tidak membayar sisa kontrak dalam pembangunan dua SMK di Lebak saat konfrensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022. Tohir/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dituding tidak membayarkan sisa nilai kontrak CV. Cahaya Ali Pratama, kontraktor paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana SMK, pada SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Akibat Dindikbud Provinsi Banten tidak membayar sisa kontrak ini, CV. Cahaya Ali Pratama mengklaim menderita kerugian senilai Rp1,4 miliar.

Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, mengatakan, tidak dibayarnya hak CV. Cahaya Ali Pratama sebagai kontraktor diduga disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh konsultan individu, bukan konsultan pengawas, sesuai kontrak yang ditunjuk PPK Dindik Banten. 

Baca Juga: Setuju Tarif Fuji Rp30 Juta, Marissya Icha: Kalau Gak Bisa Bayar, Ya Sudah

Akibatnya, ada perbedaan penilaian dalam pengerjaan proyek SMK di Lebak itu. 

Konsultan individu menilai, hasil hitungan volume pekerjaan CV. Cahaya Ali Pratama hanya mencapai 63 persen. 

Padahal, menurut konsultan pengawas (sesuai kontrak), perhitungan volume pekerjaan kontraktor adalah sebesar 91 persen.

Baca Juga: Datangi DPR RI, Rangga Sunda Empire Ingin Labrak Arteria Dahlan

“Ini adalah kezaliman yang dilakukan oleh  Dindikbud Provinsi Banten terhadap klien kami,” ujar Dedi saat konferensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022. 

Dedi mengungkapkan, saat rapat pada 29 Desember 2021 lalu kontraktor juga diduga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 29 Desember 2021. 

Tekanan itu datang dari seseorang yang mengaku sebagai seorang jaksa. 

Baca Juga: Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay, Ayu Aulia Kini Tampil Berhijab Saat Liburan di Turki

“Sebelumnya, rapat pada 29 Desember 2021 itu direncanakan di aula Dindikbud Provinsi Banten, tetapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Horison Ultima Ratu Serang,” ujarnya. 

Dedi menyebut, dalam rapat di hotel itu, Dindikbud Banten melakukan serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penandatanganan surat show cause meeting atau SCM 1, SCM 2, dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sebesar 63 persen. 

Karena itu, kontrak pekerjaan paket pembangunan sarana dan prasarana SMK Kabupaten Lebak milik CV. Cahaya Ali Pratama diputus/ diakhiri secara sepihak. 

Baca Juga: Arteria Dahlan Akhirnya ‘Menyerah’ Minta Maaf ke Orang Sunda, Begini Kata-kata Penyesalan Politisi PDIP Itu

BACAJUGA:

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00

Caranya, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021 agar seolah-olah kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak selama 150 hari.

“Dalam hal ini pula Dindikbud Banten berusaha mengaburkan pekerjaan kontraktor dengan menerbitkan Show Cause Meeting sebanyak tiga kali sehingga kontrak paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh klien kami dapat diputuskan secara sepihak,” ujar Dedi. 

Dedi mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berupaya menempuh jalur musyawarah untuk permintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindikbud Banten selaku PPK pada 31 Desember 2021 lalu. 

Baca Juga: Adam Ingin Punya 11 Adik Lagi, Teuku Wisnu Ketawa: Ini Baru Anak Abi!

Tapi PPK sampai saat ini tidak juga mau membayar. 

Karena tidak mendapatkan respons, maka Dedi melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali agar PPK melaksanakan kewajiban hukumnya, membayar sisa pembayaran sesuai kontrak. 

Tapi PPK berkelit dan menuduh kontraktor menurunkan bahan spesifikasi bangunan dan PPK Dindikbud Banten tidak juga berkeinginan untuk membayar. 

Baca Juga: Penampilan Sporty Amanda Manopo Ini Ingatkan Dengan Mendiang Laura Anna, Seberapa miripnya?

Dedi menyatakan, perbuatan PPK dan Dindikbud Banten saat rapat pada 29 Desember 2021 yang juga dihadiri seorang oknum jaksa yang menekan kontraktor untuk menandatangani SCM 1, SCM 2, dan SCM 3 dengan tanggal mundur dan pemutusan kontrak yang dibuat di bawah tekanan dan ancaman dapat disebut sebagai tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta melanggar hukum dan hak kontraktor. 

“Ini juga menimbulkan kerugian di pihak klien kami yang secara faktual telah menyelesaikan pekerjaan di dua lokasi SMKN di Kabupaten Lebak dengan volume setara 91 persen dan menurut Konsultan Pengawas layak untuk digunakan sehingga ada kewajiban pembayaran oleh Dindikbud Banten yang patut dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani belum merespons permintaan wawancara Banten Raya yang disampaikan melalui WhatsApp, meski telepon yang bersangkutan aktif. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Dindikbud Banten dituding tidak bayar proyekGedung SMK
Previous Post

Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun

Next Post

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Bekasi, Modusnya Izin Makan Siang

Related Posts

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Suasana bazar Ramadan di Kecamatan Pulomerak, kemarin.
Daerah

Bazar Ramadan Cilegon Sasar Warga Pulomerak, Minyak dan Beras Dijual di Bawah HET

3 Maret 2026 | 21:29
Rumah warga lebak terancam roboh akibat pergeseran tanah
Daerah

32 Rumah di Lebak Terancam Roboh Akibat Pergeseran Tanah, Warga Minta Relokasi

3 Maret 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
UNBAJA

10 Mahasiswa Unbaja Magang di PDAM Tirta, dapat Bantu Percepat Verifikasi Lapangan

3 Maret 2026 | 22:10
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda