BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dituding tidak membayarkan sisa nilai kontrak CV. Cahaya Ali Pratama, kontraktor paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana SMK, pada SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak.
Akibat Dindikbud Provinsi Banten tidak membayar sisa kontrak ini, CV. Cahaya Ali Pratama mengklaim menderita kerugian senilai Rp1,4 miliar.
Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, mengatakan, tidak dibayarnya hak CV. Cahaya Ali Pratama sebagai kontraktor diduga disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh konsultan individu, bukan konsultan pengawas, sesuai kontrak yang ditunjuk PPK Dindik Banten.
Baca Juga: Setuju Tarif Fuji Rp30 Juta, Marissya Icha: Kalau Gak Bisa Bayar, Ya Sudah
Akibatnya, ada perbedaan penilaian dalam pengerjaan proyek SMK di Lebak itu.
Konsultan individu menilai, hasil hitungan volume pekerjaan CV. Cahaya Ali Pratama hanya mencapai 63 persen.
Padahal, menurut konsultan pengawas (sesuai kontrak), perhitungan volume pekerjaan kontraktor adalah sebesar 91 persen.
Baca Juga: Datangi DPR RI, Rangga Sunda Empire Ingin Labrak Arteria Dahlan
“Ini adalah kezaliman yang dilakukan oleh Dindikbud Provinsi Banten terhadap klien kami,” ujar Dedi saat konferensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022.
Dedi mengungkapkan, saat rapat pada 29 Desember 2021 lalu kontraktor juga diduga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 29 Desember 2021.
Tekanan itu datang dari seseorang yang mengaku sebagai seorang jaksa.
Baca Juga: Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay, Ayu Aulia Kini Tampil Berhijab Saat Liburan di Turki
“Sebelumnya, rapat pada 29 Desember 2021 itu direncanakan di aula Dindikbud Provinsi Banten, tetapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Horison Ultima Ratu Serang,” ujarnya.
Dedi menyebut, dalam rapat di hotel itu, Dindikbud Banten melakukan serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penandatanganan surat show cause meeting atau SCM 1, SCM 2, dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sebesar 63 persen.
Karena itu, kontrak pekerjaan paket pembangunan sarana dan prasarana SMK Kabupaten Lebak milik CV. Cahaya Ali Pratama diputus/ diakhiri secara sepihak.
Caranya, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021 agar seolah-olah kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak selama 150 hari.
“Dalam hal ini pula Dindikbud Banten berusaha mengaburkan pekerjaan kontraktor dengan menerbitkan Show Cause Meeting sebanyak tiga kali sehingga kontrak paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh klien kami dapat diputuskan secara sepihak,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berupaya menempuh jalur musyawarah untuk permintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindikbud Banten selaku PPK pada 31 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Adam Ingin Punya 11 Adik Lagi, Teuku Wisnu Ketawa: Ini Baru Anak Abi!
Tapi PPK sampai saat ini tidak juga mau membayar.
Karena tidak mendapatkan respons, maka Dedi melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali agar PPK melaksanakan kewajiban hukumnya, membayar sisa pembayaran sesuai kontrak.
Tapi PPK berkelit dan menuduh kontraktor menurunkan bahan spesifikasi bangunan dan PPK Dindikbud Banten tidak juga berkeinginan untuk membayar.
Baca Juga: Penampilan Sporty Amanda Manopo Ini Ingatkan Dengan Mendiang Laura Anna, Seberapa miripnya?
Dedi menyatakan, perbuatan PPK dan Dindikbud Banten saat rapat pada 29 Desember 2021 yang juga dihadiri seorang oknum jaksa yang menekan kontraktor untuk menandatangani SCM 1, SCM 2, dan SCM 3 dengan tanggal mundur dan pemutusan kontrak yang dibuat di bawah tekanan dan ancaman dapat disebut sebagai tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta melanggar hukum dan hak kontraktor.
“Ini juga menimbulkan kerugian di pihak klien kami yang secara faktual telah menyelesaikan pekerjaan di dua lokasi SMKN di Kabupaten Lebak dengan volume setara 91 persen dan menurut Konsultan Pengawas layak untuk digunakan sehingga ada kewajiban pembayaran oleh Dindikbud Banten yang patut dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani belum merespons permintaan wawancara Banten Raya yang disampaikan melalui WhatsApp, meski telepon yang bersangkutan aktif. ***

















