BANTENRAYA.COM – Doddy Sudrajat menuntut Fuji untuk meminta maaf kepadanya, karena adik ipar mendiang Vanessa Angel itu diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Djamaluddin, kuasa hukum Doddy Sudrajat mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan atas apa yang sudah dilakukan Fuji kepadanya, yakni dalam bentuk penghinaan dan juga urusan privasinya yang tersebar kepada publik akibat ulah Fuji.
Doddy menunggu permintaan maaf dari Fuji dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Baca Juga: Aksi Teatrikal Buruh Sindir Pemerintah Disetir Pengusaha
Terkait uang asuransi, Doddy Sudrajat merasa dirinya mendapat banyak hujatan karena ia dikabarkan mengambil uang asuransi Vanessa Angel sebesar Rp500 juta.
Menurut kuasa hukumnya, Fuji menyampaikan pesan tersebut kepada beberapa media tentang uang asuransi. Padahal tudingan tersebut tidak benar sama sekali dan Doddy pun tidak pernah menerima uangnya sampai saat ini.
Sebagai ahli waris Vanessa Angel, jika asuransinya diterima ia akan memberikan uang tersebut kepada cucunya yaitu Gala Sky yang merupakan anak dari mendiang Vanessa.
Baca Juga: Pesan Dr Tirta Berpesan Kepada Wisatawan yang Baru Pulang Liburan, Ini Katanya
Sehingga Djamaluddin pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak terus menerus menghujat sekaligus mencemarkan nama baik Doddy Sudrajat.
“Dan yang perlu kami tegaskan untuk masyarakat, jangan sampai pihak Pak Doddy selalu dihujat, selalu dibully dan dicemarkan nama baiknya,” ujar Jamaluddin seperti dikutip bantenraya.com dari dari channel YouTube MOP Channel.
Karena selama ini yang menjadi pokok permasalahannya adalah tentang hal itu, yakni dikabarkan bahwa Doddy Sudrajat telah menerima uang asuransi.
Baca Juga: Sering Terjadi Kemacetan di Jalan Daan Mogot, Pemkot Tangerang Buat Dua Jembatan Sekaligus
Pihaknya pun memberi kesempatan agar Fuji dapat segera melakukan permintaan maaf.
Dan terkait donasi yang pernah ada, ia mengatakan bahwa terdapat Undang-undang yang mengaturnya, yakni UU nomor 9 tahun 1961, kemudian ada peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980, kemudian ada peraturan menteri sosial no 8 tahun 2021.
Jika ingin melakukan donasi pun harus ada izin dari kementerian sosial, karena ini berkaitan dengan donasi dari seluruh masyarakat Indonesia. ***















