BANTENRAYA.COM – Presiden KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta agar Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mundur dari jabatannya.
Desakan agar Gubernur Banten mundur disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa 28 Desember 2021 siang.
Predisen KSPI Said Iqbal mengakui, bahwa apa yang dilakukan para buruh dengan memasuki dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten adalah hal yang tidak baik.
Baca Juga: Dua Sosok Juragan Dibalik Kesuksesan RANS Cilegon FC Promosi ke Liga 1
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan kesalahan yang sangat berat.
Menurutnya, aksi yang dilakukan buruh lebih kepada bentuk kekecewaan lantaran Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai tidak kooperatif untuk menemui perwakilan buruh.
“Kami meminta Gubernur Banten meletakkan posisinya secara terhormat. Bapak Gubernur Banten bukan titah raja dan bukan orang yang punya kuasa atas rakyatnya sewenang-wenang,” ujarnya selaku Presiden KSPI.
Baca Juga: 2 Menit Yang Lalu, Ini Kode Redeem ML 29 Desember 2021 Terbaru
“Kesalahan buruh iya, apakah layak seorang anak, seorang rakyat, anak kepada orang tuanya, kepada penguasa. Pasal 170 KUHP itu kan masih bernuansa kolonial, para penguasa di situ dibilang,” tuturnya.
“Bahaya benar itu kata penguasa. Tolong Pak Gubernur, anaknya sedang menyampaikan aspirasi jangan dilawan dengan pidana,” imbuhnya.
Said Iqbal menuturkan bahwa siang ini dirinya bersama dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, telah mendatangi Polda Banten untuk menjemput para buruh yang ditahan.
Baca Juga: BEJAT! Remaja Perempuan 14 Tahun di Bandung Diperkosa 20 Orang, Diculik hingga Dijadikan PSK
Langkah persuasif yang mereka lakukan membuahkan penangguhan penahanan para buruh tersebut.
“Menduduki ruangan bapak karena bapak tidak menemui. Temuilah para pendemo itu, ajak dialog, jangan kabur. Setelah tidak mau menemui, mempidanakan, lapor Presiden,” tegasnya.
“Dengan demikian sudah tidak ada lagi dari 8 orang yang sudah diproses oleh penyidik Mapolda Banten, kalau tidak salah 5 dikenakan pasal 207, 3 orang dikenakan pasal 170, dugaannya begitu,” tuturnya.
Baca Juga: Marrisya Icha dan Medina Zein Kembali Berseteru, Kali Ini Soal Belikan Rumah untuk Gala Sky
“Tidak ada yang ditahan lagi karena kami minta penangguhan dan Alhamdulillah dikabulkan dengan jaminan wajib lapor,” ujarnya.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, seharusnya Gubernur Banten mau menemui para buruh.
Ia pun mencontohkan para gubernur lain yang melakukan hal itu seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ***