BANTENRAYA.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021
Program tax amnesty jilid II atau program pengungkapan suka rela (PPS) itu akan mendasari berlaku selama 6 bulan yaitu 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Program tax amnesty jilid II juga merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Tak Gentar, Buruh Bakal Kembali Demo Gubernur Banten
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan PPS kini akan mengacu ke peraturan tersebut.
“Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaa untuk PPS. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang HPP, PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” ujar Neil dalam keterangan resmi Senin 27 Desember 2021
Dikutip Bantenraya.com dari laman pajak.go.id/pps, tujuan dilaksanakan PPS yaitu Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017.
Baca Juga: Persis Solo Promosi Liga 1 Menjadi Kado Terindah Kaesang Pangarep di Akhir Tahun 2021
Setelah itu mengalami peningkatan, sehingga PPS wajib pajak (WP) diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.
Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
Berikut ini dua kebijakan yang diatur dalam PPS:
Baca Juga: Beda Tipis! Rekor Pertemuan Indonesia Vs Thailand di Piala AFF
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final.
– Sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
– Sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
Baca Juga: Tunggakan Pelanggan Perumdam Pandeglang Capai Rp2 Miliar, Ini Peyebab Pelanggan Nunggak
– Sebesar 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatrasi dan harta di dalam negeri.
Yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijkan II
Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Rumah Sakit di Wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020.
Akan tetapi hal itu belum dilaporkan pada SPT tahun 2020 membayar PPh final sebagai berikut:
– 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Baca Juga: Ditunjuk Anies, Ahmad Sahroni jadi Ketua Pelaksana Formula E: Kenapa Saya Pak?
– 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
– 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
Yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Baca Juga: Nora Alexandra Ungkapkan Harapan Bila Jerinx Bebas, Ingin Jalani Program Anak
Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan PPS wajib pajak yang diundangkan per 23 Desember 2021. Berikut tata cara pengungkapan PPS.
1. Pengungkapan dilakukan dengan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan elektronik melalui laman pajak https://pajak.go.id/pps.
2. SPH dilengkapi dengan: SPPH induk, bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta bersih, daftar utang pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Baca Juga: Lunasi Utang, Krakatau Steel Buktikan Tidak Bangkrut
Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II
1. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
2. Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali. ***


















