BANTEN RAYA.COM – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun pada Jumat, 24 Desember 2021.
Dengan demikian, Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) senilai USD200 juta kepada tiga bank milik pemerintah yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar USD200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” ujar Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi.
Baca Juga: Krakatau Steel Raih Laba Rp1,06 Triliun Hingga November 2021, Mungkinkah Bisa Bangkrut?
Tardi menjelaskan, pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar USD30,4 juta atau setara Rp437 miliar yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar USD17,4 juta (Rp250 miliar) dan cicilan utang kepada Commerzbank USD13 juta (Rp187 miliar). Sehingga di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp3,2 triliun.
“Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi,” katanya.
Tardi mengaku, atas semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen dan dukungan dari Kementerian BUMN, dirinya optimis kinerja KS ke depan akan semakin baik. (***)