BANTENRAYA.COM – Sedikitnya 30 pengendara yang melintas di Jalan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak terjaring razia masker, Jumat 17 Desember 2021.
Meski demikian, pengendara yang terjaring razia masker atau pelanggar protokol kesehatan itu hanya diberikan teguran.
Mereka yang terjaring razia masker diminta langsung menggunakan masker di lokasi penertiban.
Baca Juga: Kepala Sekolah Keluhkan Oknum Wartawan yang Tulis Berita Sembarang dan Mengancam, Begini Modusnya
Camat Cibeber, Ade Kurnia Wijaya mengatakan, razia masker dilakukan pihaknya bersama tenaga kesehatan Puskesmas, Satpol PP, Taruna Siaga Bencana, serta Kepolisian dan TNI.
Hasilnya, didapati puluhan pengendara yang terjaring razia masker atau melanggar protokol kesehatan.
“Untuk razia kali ini, hanya diberikan sanksi teguran. Namun, bila mengulangi pelanggarannya, sanksinya akan dikenakan sanksi sosial, serta sanksi yang lebih berat lagi,” katanya.
Baca Juga: Sosok Laura Anna di Mata Sang Ibunda Amelia Edelenyi, Manja dan Tidak Bisa Jauh dari Mamahnya
Seperti diketahui, penetapan protokol kesehatan menjadi perhatian pemeirntah usai ditemukannya kasus Covid-19 varian baru Omicron pada 15 Desember 2021.
Kasus pertama varian Omicron menimpa petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet meski tak memiliki riwayat bepergian ke luar negeri.
Saat ini pasien telah mendapat perawatan di tempatnya bekerja. ***



















